Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) bersama Kepolisian Resort (Polres) Tapsel dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut), menggelar rapat strategis Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) untuk membahas percepatan penanganan Jalan Batu Jomba Tapsel di Aula Polres Tapsel, Sipirok, Rabu (28/5/2025).
Jalan Batu Jomba yang menghubungkan wilayah Tapsel dengan kawasan tengah Sumut dinilai sebagai jalur ekonomi vital yang mengalami kerusakan berat dan berdampak signifikan terhadap distribusi logistik serta mobilitas masyarakat antar wilayah.
Dalam apat yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Tapsel Jafar Syahbuddin Ritonga dan Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi disepakati sejumlah langkah konkret untuk menjamin keselamatan lalu lintas dan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Kurun Waktu Lima Tahun, SOL Fokuskan CSR Dukung Pertanian Bawang Merah di Luat Pahae
“Sebagai urat nadi lintas daerah, Jalan Batu Jomba memegang peran strategis. Kepolisian memiliki tanggung jawab untuk memastikan ketertiban serta mendukung kelancaran ekonomi masyarakat,” tegas Kapolres dalam sambutannya.
Wabup Jafar menekankan, kondisi Jalan Batu Jomba telah memicu keluhan masyarakat luas karena putusnya jalur utama berdampak langsung terhadap aksesibilitas dan kegiatan ekonomi lokal.
“Kami perlu mengambil keputusan yang adil dan bijak, mempertimbangkan berbagai sudut pandang demi kepentingan semua pihak,” ujarnya.
Perwakilan BBPJN Sumut dalam paparannya menjelaskan, dari 62 tiang pancang yang direncanakan dalam proyek perbaikan jalan, baru 30 tiang yang berhasil dicor. Pekerjaan masih terus berlanjut dan ditargetkan rampung dalam waktu dua bulan ke depan.
Untuk menjamin keamanan, pemerintah menetapkan pembatasan penggunaan jalan yakni, mulai 28 Mei 2025, hanya kendaraan roda dua dan empat pribadi yang diizinkan melintas.
Kendaraan angkutan seperti bus umum, engkle tiga perempat dan colt diesel bertonase diatas 6 ton baru diizinkan lewat per 8 Agustus 2025. Kendaraan berat seperti truk dan trailer tetap dilarang melintas hingga perbaikan selesai.
Sebagai bentuk pengamanan, rambu lalu lintas permanen akan dipasang dari Pal XI hingga Sipirok, dengan personel gabungan dari Polri, TNI, Dishub, Satpol PP, dan BPBD Tapsel disiagakan setiap hari dan pemerintah daerah juga akan menyebarkan surat edaran resmi dan melakukan sosialisasi kebijakan.