Realitasonline.id | Koperasi Merah Putih merupakan salah satu program arahan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berdasarkan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, yang akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 nanti secara nasional.
Wacana Koperasi Merah Putih di 394 Ribu Desa/Kelurahan Deli Serdang
Kepala Bidang Kelembagaan dan Usaha Koperasi Kabupaten Deli Serdang, Nugraha Ari Syahputra menjelaskan kalau Koperasi Merah Putih di Kabupaten Deli Serdang tinggal peluncuran.
Hal ini dikatakannya berdasarkan Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 90 Tahun 2025 tentang percepatan dan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Koperasi Merah Putih diharapkan pak presiden dilahrirkan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih se-Indonesia. Kalau untuk Deli Serdang kita ada 380 desa 14 kelurahan berjumlah 394 semuanya." ucap Nugraha Ari Syahputra, Senin, (23/6).
Koperasi Merah Putih di Deli Serdang secara keseluruhan telah sampai pada tahap proses tata tertib administrasi termasuk pengurusan badan hukum di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM).
“Sekarang ini tinggal di Kemenkumham, biar lahirlah badan hukumnya, semua tata tertib administrasi koperasi itu di Deli Serdang,” jelas Kabid Kelembagaan dan Usaha Koperasi Deli Serdang tersebut.
Sebelum peluncuran tanggal 12 Juli, katanya saat ini Koperasi Merah Putih masih dalam menunggu badan hukumnya.
Nugraha menyebutkan ada beberapa regulasi yang telah dilalui, seperti adanya Musdes (Musyawarah Desa Khusus) setiap desa untuk memilih pengurusan.
"Sebelum tanggal 12 Juli (2025) nanti itu sudah lengkap semua yang berbadan hukum di Deli Serdang. Kita masih proses menunggu badan hukum akta notaris yang dikeluarkan di Kemenkumham melalui notaris-notaris yang ada di Deli Serdang." jelas Nugraha.
“Tahapan yang kita lalui dari hasil Musdes yang dilaksanakan di setiap desa untuk memilih pengurus koperasi di desa itu,” sambung Kepala Bidang Kelembagaan dan Usaha Koperasi Kabupaten Deli Serdang tersebut.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Usaha Koperasi Kabupaten Deli Serdang mengharapkan kalau bisa di desa/kelurahan lahir Koperasi Merah Putih, karena juga bertujuan untuk masyarakat.
"Ini memang kita harapkan semuanya lahir (dibentuk) koperasi ini, dan memang diwajibkan.makanya keluar Inpres nomor 9 tahun 2025. Diharuskan setiap desa/kelurahan itu punya koperasi, dengan tujuan untuk memotong mata rantai tengkulak-tengkulak, mensejahterakan masyarakat." tegasnya.
Tanggapan Masyarakat dan Kades Tanjung Garbus I Lubuk Pakam
Novita sari Sembiring (44) seorang pedagang di Deli Serdang, lebih tepatnya di Tanjung Garbus I, Lubuk Pakam. Ia menceritakan kalau ia merespons dengan sangat positif soal Kopdes Merah Putih.