Makanya saya dukung program itu, agar perekonomian masyarakat bisa lebih baik, ucap Novita Sari Sembiring, saat ditemui di kios dagangannya, Jalan Pendidikan, Desa Tanjung Garbus I, Deli Serdang. Senin, (23/6).
Terucap juga darinya kalau Novita Sari menjadi Bendara Koperasi Merah Putih di desanya. Ketika ditanya bagaimana dukungan warga terhadap program tersebut, menurutnya saat ini masih dalam menunggu badan hukum, dan dari sebagian besar juga mendukung.
"Berhubung ini belum klop, kan belum sempurna jadi masih kami-kami aja. Cuman kalau dukungan dari sepertinya sih positif, yang saya ajak hampir rata-rata Bisa dibilang mau." jelas Novita Sari.
Novita juga sangat setuju dengan adanya Kopdes Merah Putih, di samping memperingan menurutnya juga dapat menghilangkan kemacetan kredit-kredit yang sering dialami warga.
"Di sini gerakannya, kami sebagai tim mau memperingan, dah begitu mau menghilangkan kalau bisa kredit-kredit memberatkan yang ada di masyarakat." papa Novita.
Sedangkan Kades Tanjung Garbus I Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang senada dengan itu, kalau Kopdes Merah Putih sudah terbentuk karena adanya apresiasi dari masyarakat.
“Sudah terbentuknya Koperasi Merah Putih artinya sudah mengapresiasi, bersedia menjadi anggota koperasi bahkan menjadi pengurus.” kata Basuki Rebo, di kantornya. Senin (23/6/2025)
Kades Tanjung Garbus I itu juga menjelaskan saat ini tinggal menunggu proses hukumnya dan administrasinya.
Selama proses pembentukan, Basuki Rebo menceritakan sempat mendapat pandangan miring soal isu Kopdes Merah Putih yang akan mendapat kucuran dana hingga miliaran dari pemerintah pusat.
“Sempat bahasa (dari masyarakat) sempat (terdengar) kucuran berapa M gitu, padahal itu belum 100 persen betul. Dikira pengurus Koperasi Merah Putih ini dapat kucuran dana, bahkan dari daerah lain banyak yang menarik diri karena itu tadi.,” kata Basuki Rebi
Seiring berjalan, Basuki Rebo menjelaskan kalau Koperasi Merah Putih ini memiliki aturan, meski nanti ada bantuan tapi melalui prosedur yang berlaku berdasar aturan yang ditetapkan. Saat ini proses sudah menunggu.
"Koperasi ini kan swadaya masyarakat, swadaya anggota kan begitu. Karena kita menentukan jenis usahanya, iuran wajibnya berapa, iuran pokoknya berapa, mencari apa nama koperasinya. Setelah terbentuk itulah berjalan kita bentuk badan hukumnya. Barulah pengurus bisa mengurus pinjaman," jelas Basuki Rebo.
"Tinggal dasar hukumnya, karena masih diurus. Tinggal kita serahkan kepada pengurus koperasinya, mengenai notaris, hal-hal yang lain. Nanti kalau sudah berbadan hukum dimusyawarahkan lagi, apa bentuk jenis usahanya, dah gitu berapa iuran pokok yang ditentukan di musyawarah."Pungkas Kades Tanjung Garbus I.(Mukhtar Habib)