"Menurut Kami ini sesuatu keanehan, karena RPJMD Tahun 2025-2029 yang memuat program PASPULA belum dibahas (masih pada tahap awal) namun sudah menjadi tuntutan untuk melaksanakan program PASPULA tersebut," sebutnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Deliserdang, Timur Tumanggor ketika dikonfirmasi belum mengetahui secara pasti surat Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri berkaitan pengembalian dokumen KUA dan PPAS TA 2025 telah diterima pihak Bagian Umum Sekretariat Kantor Bupati Deliserdang. "Nanti kita cek apakah sudah masuk suratnya," kata Timur Tumanggor. (AY)