sumut

Kawasan Hutan 320 Hektar di Sergai Jadi Kebun Kelapa Sawit? Masyarakat Marah Besar ke PT DMK: Tutup!

Jumat, 25 Juli 2025 | 10:27 WIB
Diduga Ubah Kawasan Hutan Jadi Kebun Kelapa Sawit, Kelompok 80 Minta Presiden Tutup PT DMK


Realitasonline.id - Sergai | Massa kelompok 80 (Plasma) Tambak Inti Rakyat (TIR), Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berdemo di lahan Eks HGU PT. Deli Minatirta Karya (DMK) di Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, Kamis (24/7/2025).

Dalam demo tersebut, Koordinator Arifin menyampaikan, lahan kelompok 80 seluas 320 hektar hingga kini belum juga dikembalikan dan sudah puluhan tahun dipergunakan oleh PT DMK dan tidak pernah diberikan kompensasinya.

"Lahan yang awalnya ingin dijadikan Tambak Udang tiba-tiba sudah menjadi Kebun Kelapa Sawit tanpa ada pemberitahuan kepada petani plasma kelompok 80. Ia berharap lahan tersebut dapat dikembalikan. Ungkapnya.

Sementara Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin Zuhari, dihadapan Polres Sergai yang ikut mengawal jalannya aksi dan perwakilan dari PT DMK, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejatisu agar melakukan pemeriksaan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan perubahan sertifikat HGU (Hak Guna Usaha) yang awalnya diperuntukan untuk Tambak Udang namun dalam perjalanan berubah menjadi Kebun Kelapa Sawit seluas 499,2 Ha.

 

Baca Juga: Tesla Alami Penurunan Pendapatan dan Laba di Kuartal Kedua 2025: Akankah Model Baru Jadi Penyelamat?

 

Selain itu, Kejatisu diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap perubahan kawasan hutan menjadi kebun Kelapa Sawit oleh PT DMK dengan luas lebih kurang 100 hektar. Terkait soal kawasan hutan, sebut Zuhari, ia juga mempertanyakan langsung ke Asisten yang juga humas PT. DMK Rizal Pakpahan saat aksi dan dibenarkan oleh Pakpahan.

Selanjutnya ia sebagai mewakili semua ketua kelompok,ahli waris dan anggota meminta Presiden RI Prabowo untuk menutup PT DMK. Ia sangat menyayangkan pemerintah dan APH terkesan menutup mata dan lemah dihadapan PT DMK yang jelas menjalankan usaha perkebunan tidak benar, dikuatkan dugaan tidak miliki IUP dan perubahan HGU.tegasnya.

Aneh juga, Sertifikat HGU PT DMK Nomor 1 tahun 1992 dengan luas lahan 499,2 Ha, sudah sejak tanggal 31 Desember 2017 sudah tidak berlaku lagi. Kemudian ia mengungkapkan bahwa menurut informasi perubahan Tambak Udang menjadi Kebun Kelapa Sawit sejak tahun 2003 hingga sekarang tahun 2025.

Baca Juga: Warga Medan Tewas Gantung Diri di Teras Rumah Warga Lubuk Pakam

 

Ia meminta Kejatisu untuk melakukan pemeriksaan terkait berbagai jenis pajak, dari PBB,PPh dan PPN maupun retribusi dan kewajiban lainnya kepada negara.

Masih dalam aksi unjukrasa damai, dihadapan lebih kurang 45 orang peserta aksi, ia menegaskan bahwa dalam Keputusan Kepala BPN Nomor 2/HGU/BPN/1992 pemberian HGU atas nama PT Deli Minatirta Tirta Karya di Desa Bagan Kuala Kabupaten Deli Serdang dalam rangka proyek Tambak Inti Rakyat (TIR) bukan Perkebunan Kelapa Sawit.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB