Realitasonline.id - Simalungun | Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 39 perkara, Rabu (30/7/2025).
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Simalungun di Jalan Asahan Km 4. Perkara yang dimusnahkan terkait Narkotika, keamanan negara dan ketertiban umum serta terkait orang dan harta benda (OHARDA) dam telah berkekuatan hukum tetap periode Huni-Juli 2025.
Pemusnahan BB dilakukan rutin setiap bulan oleh Bidang Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang dipimpin Kasi BB Christianto Situmorang.
Baca Juga: Dewi Fortuna Nasution Fraksi Golkar Pimpin Pansus RPJMD Padangsidimpuan 2025 - 2029
Kajari Irfan Hergianto menyebutkan, pemusnahan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Juni-Juli 2025. Pemusnahan dengan cara dibakar, diblender dan dicincang dengan alat potong.
Pemusnahan, sebagai bentuk komitmen Kejari Simalungun dalam penegakan hukum.
"Barang bukti yang dimusnahkan, sabu sabu 117,15 gram, ganja 3 gram, senjata tajam, puluhan hape android,timbangan dan lainnya," kata Irfan. (RH)