Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Kepastian Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) salah satu faktor krusial dalam mendorong masuknya investasi guna mendukung pembangunan di Kota Padamgsidimpuan.
" Tanpa kejelasan RTRW investasi akan terhambat dan investor enggan untuk menanamkan modal akibat tidak adanya kepastian tata ruang, " ujar Dosen Universitas Graha Nusantara Padangsidimpuan (UGNP), Abdul Latif Lubis, dalam sebuah diskusi, membahas peran RTRW dalam pembangunan ekonomi daerah, Selasa (29/7/2025)
Menurutnya, keberadaan RTRW Kota Padangsidimpuan yang jelas dan terintegrasi menjadi pedoman bagi pemanfaatan ruang serta memberikan kepastian hukum kepada investor.
Baca Juga: Praktisi Hukum : RTRW Bukan Sekadar Dokumen, Tapi Instrumen Hukum Mengikat
" RTRW yang terstruktur akan menjadi pedoman sekaligus jadi kepastian hukum bagi pemanfaatan ruang. Karena, dengan struktur tata ruang yang solid akan mencegah konflik lahan, tumpang tindih izin dan mempercepat proses perizinan, " kata Latif.
Selain itu, kepastian hukum tata ruang juga akan menentukan arah pembangunan Korta Padangsidimpuan dan juga sangat menentukan minat investor dalam berinvestasi di 'Kota Salak' ini.
" Dari perspektif ekonomi, kepastian tata ruang juga sangat menentukan arah aliran modal bagi investor. Investor akan lebih tertarik pada daerah yang punya kepastian hukum, kemudahan izin, serta perencanaan ruang yang konsisten, " tegasnya.
Baca Juga: BPN dan Pemko Siantar Tegaskan HGU PTPN III Sah dan Sesuai RTRW
Ketua Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) Kota Padangsidimpuan ini juga menyoroti, banyak investor kerap mengalami kerugian karena ketidakjelasan zonasi wilayah.
Investor akan mengalami kekurangan dan kerugian karena lahan yang direncanakan untuk kawasan usaha ternyata masih berstatus zona hijau, akibat belum adanya RTRW. “ Jika investor ingin membangun kawasan industri usaha dan ternyata lahannya masuk zona hijau karena belum ada pembaruan RTRW, tentu ini akan menimbulkan kerugian, ” tambahnya.
Dalam penjelasannya, Latif menyebutkan, ada empat aspek strategis RTRW yang mempengaruhi investasi yakni, kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang, struktur ruang wilayah dan jaringan infrastruktur, pola distribusi ruang, serta kemudahan perizinan dan ketersediaan infrastruktur dasar seperti transportasi, energi dan telekomunikasi.
Baca Juga: Pemko Medan Sosialisasi Perda No.1/2022 Tentang RTRW Kota Medan
" Perda RTRW bukan sekadar dokumen teknokratik, tetapi cerminan keseriusan pemerintah daerah dalam membangun secara berkelanjutan dan yang lebih penting, RTRW ini tidak hanya untuk menarik investasi, tetapi juga untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari konflik pemanfaatan lahan, " ujarnya.
Terkait dengan RTRW Kota Padangsidimpuan, Latif mengingatkan, bila Pemko Padangsidimpuan dan DPRD lamban dalam menyusun RTRW, maka akan berisiko kehilangan peluang investasi. Karena investor cenderung memilih wilayah yang sudah siap secara regulasi dan infrastruktur.