Realitasonline.id - Jakarta | Peluang investasi di sektor industri di Indonesia sangat besar dan terbuka lebar.
Lebih dari 90 persen kawasan industri yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang (RTR) ternyata masih belum dimanfaatkan secara maksimal.
Fakta ini disampaikan oleh Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR BPN Suyus Windayana dalam Dialog Nasional Musyawarah Nasional (Munas) IX Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia yang digelar di Kuningan Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Baca Juga: Syah Afandin: Kesejahteraan Buruh Tanggung Jawab Saya sebagai Bupati Langkat!
Dikatakan Suyus, lebih dari 90 persen lahan kawasan industri yang sudah ditetapkan dalam tata ruang belum dimanfaatkan. Ini menunjukkan masih terbukanya peluang investasi yang sangat besar di sektor ini.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, di Pulau Sumatera terdapat sekitar 185.412 hektare kawasan industri yang sudah dialokasikan dalam tata ruang, namun baru 13.000 hektare atau sekitar 7 persen yang telah dimanfaatkan.
Sementara di Pulau Jawa, dari total 350.539 hektare, baru sekitar 34.000 hektare atau 9,75 persen yang digunakan.
Baca Juga: Audi Pertimbangkan Bangun Pabrik Baru di AS untuk Merespons Tarif Impor
Menurut Suyus, persoalan utamanya bukan pada ketersediaan ruang melainkan pada tahap eksekusi.
Ia menyoroti hambatan seperti belum lengkapnya izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), belum tersedianya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang siap pakai, hingga persoalan penguasaan dan pelepasan lahan.
“Padahal ruangnya sudah tersedia dalam RTR, namun tantangan kita ada pada eksekusinya, mulai dari izin KKPR, kesiapan RDTR, hingga penguasaan lahannya. Ini yang sedang kita dorong percepatannya, ” jelasnya.
Baca Juga: Kantor Bupati Sergai Didemo, Massa Soroti Dugaan Korupsi Berjemaah Dana Desa
Dalam rangka mempercepat proses tersebut, pemerintah menargetkan penyusunan dan integrasi 2.000 RDTR ke dalam sistem Online Single Submission (OSS), namun hingga pertengahan 2025, baru 367 RDTR yang berhasil terintegrasi dan sisanya masih dalam tahap sinkronisasi dan digitalisasi.
Sebagai upaya mendukung percepatan tersebut, Kementerian ATR/BPN terus memberikan bantuan kepada pemerintah daerah, baik berupa anggaran maupun dukungan teknis dalam penyusunan RDTR.
" Upaya ini diharapkan mampu membuka pintu investasi yang lebih luas serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pengembangan kawasan industri yang optimal, " ungkapnya (RI)