sumut

Pengnunjukan Plt Direktur Perumda Mual Natio Taput Dinilai Kangkangi Aturan BUMD

Kamis, 14 Agustus 2025 | 06:04 WIB
Kantor Perumda Mual Natio Kabupaten Tapanuli Utara. (Realitasonline.id - IST)

Realitasonline.id - Taput | Penghunjukan Kabag Perekonomian dan SDA Setdakab Tapanuli Utara Tutur Simanjuntak sebagai pelaksana tugas direktur Perumda Mual Natio dinilai mengangkangi aturan.

Walaupun Tutur Simanjuntak terbilang selaku Sekretaris Dewan Pengawas Perumda Mual Natio ditunjuk selepas Lamtagon Manalu, pengamat melihat sangat menabrak peraturan yang mengikat pengurusan sebuah Badan Usaha Milik Daerah Air Minum yang diatur dalam Permendagri, hingga Perda Kabupaten Tapanuli Utara.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Rindu Erwin Marpaung mengatakan, penghunjukan Tutur Simanjuntak bertentangan dengan surat Inspektorat Jenderal Kemendagri perihal penugasan pengurusan BUMDAM nomor 900.1.1/18816/SJ tertanggal 01 Februari 2025 dalam poin ketujuh yang menyatakan bahwa sekretaris atau sekretariat dewan pengawas bukan merupakan anggota dewan pengawas sehingga tidak dapat ditugaskan melakukan pengurusan BUMDAM.

 

Baca Juga: Kapolres dan Sekda Saksikan Duel Sengit Polres Batubara FC vs Sekdakab FC di Bahagia CUP I 2025

 

"Saya menilai pemahaman penghunjukan Tutur masih sangat dangkal dari pejabat publik dan bisa berdampak pada saat nantinya pengambilan kebijakan," ungkap Rindu, Rabu (13/8/2025).

Selain itu juga Rindu tegas menyebut pengangkatan Tutur Simanjuntak sebagai Plt Direktur Perumda Mual Natio menurut kangkangi bahkan abaikan regulasi yang ada.

Regulasi itu ada pada PP 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Permendagri 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi badan usaha milik daerah, dan Permendagri 23 tahun 2024 tentang Organ dan kepegawaian badan usaha milik daerah air minum dan Perda 04 tahun 2023 tentang perusahaan umum daerah Mual Natio Taput.

Selain itu, persoalan rangkap jabatan juga telah diatur dalam UU ASN dan peraturan turunannya seperti PP tentang manajemen PNS yang tegas melarang rangkap jabatan struktural di instansi pemerintahan dengan jabatan di BUMD/BUMN.

 

Baca Juga: Polres Taput Bekuk 2 Tersangka Malin Motor, 1 Pelaku Ditangkap saat Melarikan Diri

 

Terkait hal ini, Pj Sekretaris Daerah Taput David Sipahutar didampingi Kabag Hukum Setdakab Marito Simanjuntak menyatakan, bahwa penghunjukan Tutur Simanjuntak sebagai Plt Direktur Perumda Mual Natio sudah sesuai dengan regulasi.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB