sumut

Satpol PP Padsngsidimpuan Awasi Pondok Mesum dan Reklame Liar di Kota Padangsidimpuan

Jumat, 15 Agustus 2025 | 22:17 WIB
Personil Satpol PP Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan rutin penanganan dan pengawasan kepatuhan atas pelanggaran Perda dan Perwal di sejumlah titik wilayah kota ( Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan rutin penanganan dan pengawasan kepatuhan atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) di sejumlah titik wilayah kota, Kamis (14/8/2025).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Akhyar Ramadhan Siregar bersama ASN serta personel Tim Gakda Satpol PP ini diawali dengan apel dan doa bersama di Mako 55 sebelum menuju lokasi sasaran penertiban.

Fokus kegiatan kali ini menyasar kawasan Jalan Sudirman, Kelurahan Timbangan dan Kayuombun, serta kawasan Tor Simarsayang di Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Baca Juga: Langgar Perda Siap-Siap Ditindak! Satpol PP Padangsidimpuan Terus Bergerak.

Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP mengamankan 3 banner rokok Zetta yang dipasang di tiang telepon serta 5 banner rokok Esse yang dipasang di tiang lampu Jalan Sudirman. Semua barang bukti dibawa ke Mako 55 untuk proses lebih lanjut.

Selain penertiban banner, Tim Gakda juga melakukan pengawasan terhadap keberadaan pondok dan gubuk tertutup di area rumah makan, kafe, kafetaria, warung dan objek wisata sesuai Perwal Nomor 23 Tahun 2011 dan pengawasan dipusatkan di kawasan Tor Simarsayang.

Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis didampingi Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar mengatakan kegiatan ini digelar untuk menjaga estetika kota, mencegah pelanggaran Perda, serta meminimalisir potensi tindakan asusila di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga: Satpol PP Padangsidimpuan Sapu Bersih Pemasangan Spanduk Langgar Perda dan Perkada

Ia menjelaskan, dalam operasi tersebut, tim menertibkan sejumlah banner rokok yang melanggar aturan pemasangan sesuai Perwal Nomor 10 Tahun 2018 tentang teknis perhitungan tarif pajak daerah, yang pada pasal 20 huruf D angka 5 secara tegas melarang pemasangan reklame melintang di badan jalan dan diikatkan pada tiang telepon atau lampu jalan

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pondok-pondok tertutup agar tidak menggunakan penutup terpal lebih dari 30 cm yang dapat memicu potensi tindak asusila.

Baca Juga: Langgar Perda dan Tak Punya Izin, Satpol Deli Serdang Segel Tembok Ternak Ayam di Pantai Labu

" Dari hasil pengecekan, pondok-pondok tersebut kondisi kisong dan sebagian tidak beroperasi lagi dan tidak ada yang menggunakan penutup terpal, ” jelasnya. (RI)



Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB