sumut

Kantah Padangsidimpuan Lakukan Sumpah Kehilangan Sertifikat Tanah

Sabtu, 13 September 2025 | 20:22 WIB
Kantah Kota Padangsidimpuan melaksanakan pengambilan sumpah kehilangan sertifikat tanah atas nama almarhum Pariman, berlangsung di Kantah Padangsidimpuan (Realitasonline.id/Riswandy)

 

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan melaksanakan pengambilan sumpah kehilangan sertifikat tanah atas nama almarhum Pariman, berlangsung di Kantah Padangsidimpuan, Kamis (11/9/2025).

Acara dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap, dihadiri para ahli waris almarhum, masing-masing, Watiman, Warsini, Tri Rama, Dita Suryani, Turimin dan Suparlan dan para ahli waris turut menandatangani berita acara sumpah sebagai pernyataan resmi terkait kehilangan sertifikat tersebut.

Melalui pengambilan sumpah ini, para ahli waris menyatakan secara benar dan bertanggung jawab bahwa sertipikat tanah yang hilang tidak dalam sengketa maupun menjadi jaminan pihak lain.

 Baca Juga: Tak Perlu Panik! Kementrian ATR BPN Tegaskan Sertifikat Tanah Lama Masih Diakui

Setelah tahap ini, Kantah akan melanjutkan proses penerbitan sertipikat pengganti sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap menjelaskan, sumpah kehilangan sertifikat merupakan tahapan penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya para ahli waris.

Langkah ini merupakan bagian dari proses pelayanan pertanahan yang menekankan kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas. " Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan dan tertib, serta memastikan setiap proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” tegasnya.

Baca Juga: Kantah Padangsidimpuan Serahkan Sertifikat Tanah Kepada Polri

Ia berharap, melalui proses ini, Kantah Kota Padangsidimpuan dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam pelayanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.

Sementara Watiman, mewakili ahli waris almarhum, menyatakan, proses pengambilan sumpah ini membuat mereka para ahli waris merasa lebih tenang, karena menjadi langkah awal untuk memperoleh kembali sertifikat yang hilang.

Baca Juga: Serahkan Sertifikat Tanah, AHY Tegaskan Investasi Butuh Kepastian Hukum Tanah

" Kami berterima kasih kepada Kantah Kota Padangsidimpuan yang telah memfasilitasi proses ini secara transparan. Semoga sertifikat pengganti segera diterbitkan sehingga kami memiliki kepastian hukum atas tanah warisan ini, ” ungkap Watiman. (RI)

 

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB