Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan pendataan izin usaha dan pajak reklame di sejumlah titik usaha di wilayah Kota Padangsidimpuan, Rabu (22/10/2025).
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah nyata pemerintah kota dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi perizinan dan perpajakan daerah.
Kegiatan pendataan dan penertiban dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan dan Undang-undang Daerah (PPUD) Akhyar Ramadhan Siregar bersama personel Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Padangsidimpuan.
Baca Juga: Pemko Padangsidimpuan Perketat Pengawasan Pajak Reklame dan Ijin Usaha
Dalam pendataan tersebut tim Satpol PP melakukan pendataan terhadap lebih dari 40 unit usaha yang tersebar di sepanjang Jalan WR Supratman dan Jalan Agus Salim, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.
Pemeriksaan tersebut meliputi kelengkapan administrasi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), serta validitas izin reklame dan dokumen perpajakan daerah.
Beberapa pelaku usaha yang telah melengkapi administrasi sesuai ketentuan diantaranya, Toko Joli Baby Shop, Medan Jaya, Gembira Ria, Batang Tapanuli, Sakura Digital Photo, Union Jaya, Toko Sahabat, Wira Niaga Sejahtera, Toko Federal, Subur Bakery, hingga Toko Uda Lubis.
Namun demikian, masih ditemukan sejumlah pelaku usaha yang belum memperbarui izin usaha ke sistem Online Single Submission (OSS) atau belum melampirkan dokumen legalitas usaha.
Selain itu, Satpol PP juga mendata status pajak reklame di setiap toko dan beberapa usaha diketahui telah membayar pajak reklame secara rutin, sementara sebagian lainnya belum melengkapi kewajibannya. Pendataan ini akan menjadi dasar evaluasi dan penertiban lebih lanjut oleh dinas terkait.
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis melalui Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan kepada pelaku usaha agar tertib administrasi serta taat terhadap peraturan daerah.
Baca Juga: Nambah PAD, Pemko Pematangsiantar Targetkan Pajak Reklame Rp 4 Miliar
Pihaknya juga mengimbau agar para pemilik usaha segera mengurus dan memperbarui izin usahanya melalui OSS. Izin lama seperti SIUP dan TDP sudah tidak berlaku dan wajib diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB),” ujar salah satu anggota tim pendataan di lapangan.
" Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk taat aturan sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan data yang akurat, pemerintah dapat melakukan pengawasan dan penagihan pajak secara lebih efektif, ” ujarnya.