Keluhan itu menimbulkan dugaan di kalangan guru bahwa pengetatan jam tatap muka justru berpotensi menghambat proses rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Para guru meminta seleksi honorer tetap mengacu pada hasil tes atau asesmen yang telah dilakukan sebelumnya.
Selain soal beban kerja, para guru juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang fokus membenahi berbagai persoalan internal, termasuk kekosongan posisi kepala sekolah di sejumlah sekolah. “Ada puluhan sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif. Ini harus segera diselesaikan,” kata salah seorang pengawas sekolah.
Guru juga berharap absensi online disesuaikan dengan jam masuk pembelajaran, yaitu pukul 07.30, sehingga guru memiliki waktu memadai untuk persiapan sebelum mengajar.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga menjelaskan istirahat tidak termasuk jam kerja.
"Jam istirahat hari Senin, Selasa Rabu, Kamis dan Sabtu, 45 menit per hari dan istirahat di hari jumat 15 menit. Jadi total waktu istirahat 4 jam. Jika dihitung waktu 41,5 jam dikurang jam istirahat 4 jam sesungguhanya jam efektif kerja 37.5 jam,"ujarnya saat dikonfirmasi via seluler, Sabtu (15/11/2025).(zul)