Realitasonline.id - Kota Bogor | DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Guru menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Rabu (12/11/2025). Regulasi ini disusun untuk memperkuat jaminan hukum dan memastikan guru memperoleh perlindungan dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Dedi Mulyono, juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pelindungan Guru, menyampaikan hasil pembahasan di hadapan anggota dewan. Ia menegaskan bahwa Perda tersebut telah diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga memiliki landasan hukum yang kuat.
Baca Juga: Anak TK RA Tsurayya Belajar Rambu Lalu Lintas
Dedi menjelaskan bahwa Perda Pelindungan Guru terdiri atas 16 bab dan 29 pasal yang mengatur berbagai aspek, mulai dari kedudukan dan peran guru hingga mekanisme pengendalian, pembinaan, dan pengawasan. Menurutnya, guru merupakan unsur penting dalam pendidikan karena tidak hanya bertugas meningkatkan kompetensi peserta didik, tetapi juga membentuk karakter yang berakhlak.
“Kami di DPRD Kota Bogor ingin menciptakan ekosistem pendidikan yang sehat dengan memberikan perlindungan bagi guru-guru di Kota Bogor,” ujar Dedi.
Baca Juga: Untuk Akselerasi Pemerataan Ekonomi Nasional, BRI Perkuat Program Pemberdayaan UMKM Dukung Asta Cita
Ia turut mengutip Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan pelindungan kepada guru dalam melaksanakan tugas. Ketentuan tersebut, kata Dedi, menegaskan adanya tanggung jawab bersama untuk menjaga stabilitas dan kinerja guru sebagai tenaga pendidik.
Secara terpisah, Ketua Tim Pansus, Juhana, menyampaikan harapannya agar Perda ini dapat segera diimplementasikan sebelum peringatan Hari Guru Nasional pada 25 November 2025. Ia juga berterima kasih kepada para guru, akademisi, dan masyarakat yang telah berkontribusi dalam penyusunan regulasi tersebut.
Baca Juga: Toyota Kijang Innova Zenix: MPV Populer yang Laris Manis di Indonesia, Tapi Ada Kelemahan Serius
“Semoga Perda ini menjadi kado terbaik bagi para guru di Kota Bogor menjelang Hari Guru Nasional,” ucap Juhana.
Juhana menambahkan bahwa penyusunan Raperda Pelindungan Guru diperlukan karena selama ini guru belum memperoleh perlindungan maksimal dalam menjalankan tugasnya. Perda ini, lanjutnya, bertujuan memastikan pemenuhan peran dan fungsi guru sesuai sistem pendidikan nasional agar peserta didik dapat berkembang menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berilmu, kreatif, mandiri, serta bertanggung jawab.