sumut

Digugat atas Tuduhan Penggelapan Dana Plasma H Dahlan Tidak Hadir Pada Sidang Perdana

Kamis, 20 November 2025 | 20:28 WIB
Ketua DKP FKI-1 Palas H Darwin Hasibuan (tengah) dan Kuasa Hukum, Rahmat Fauzan Daulay SH MKn di depan PN Padanglawas, (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Palas | Pengadilan Negeri Padanglawas mengelar sidang perdana melawan hukum, buntut tudingan terhadap Ketua Dewan Kehormatan dan Pertimbangan Front Komunitas Indonesia Satu (DKP. FKI-1) Padanglawas, Rabu (19/11/2025), ditunda dan sidang kedua akan di gelar pada tanggal 3 Desember 2025.

Pengaduan H Ahmad Dahlan Hasibuan ke Polres Palas (Dumas) terhadap H Darwin Hasibuan sebagai ketua DKP FKI-1 Palas dengan tuduhan telah mengelapkan dana plasma yang dinilai tidak berdasar.

Tuduhan ini berujung pelaporan perbuatan melawan hukum oleh H Ahmad Dahlan Hasibuan, yang dilaporkan H Darwin Hasibuan dan Ali Akbar sebagai penggugat. Sayangnya, pihak tergugat (H Ahmad Dahlan Hasibuan) tidak datang pada persidangan itu, tanpa alasan yang jelas. Padahal, surat panggilan untuk sidang sudah disampaikan seminggu sebelum sidang.

Baca Juga: Ikut Pantau Sidang Perdana Skandal Impor Gula, Istri Tom Lembong Sebut Suaminya Sudah Tahu Tak Bersalah

"Tergugat H Ahmad Dahlan Hasibuan tidak hadir, tanpa alasan. Surat panggilan sudah dilayangkan dan diterima tergugat seminggu sebelum sidang perdana ini," terang Kuasa Hukum penggugat, Rahmat Fauzan Daulay SH MKn kepada Realitasonline.id Kamis (20/11).

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Padanglawas, nilai sengketa mencapai Rp 540.460.000, berdasarkan surat gugatan penggugat, karena Tergugat juga telah menuduh Para Penggugat melalui media sosial, media elektronik dan pengaduan masyarakat ke Polres Palas sebagai Penipu.

Kemudian tuduhan menggelapkan dana Plasma, sehingga tuduhan Tergugat tersebut sangat menyakiti perasaan para Penggugat dan Keluarga Para Penggugat, maka sudah sepatutnya Tergugat membayar kerugian immaterial yang dialami Para Penggugat dan keluarga Para Penggugat sebesar Rp.100.000.000.000.

Baca Juga: Sidang Perdana Tom Lembong, Jaksa Beberkan Hasil Rakor Mendag BUMN Tahun 2015

Bahwa untuk mengantisipasi Tergugat H Ahmad Dahlan Hasibuan tidak beritikad baik dalam mentaati putusan ini nantinya, maka tidaklah berlebihan bila Tergugat diwajibkan membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), setiap harinya bilamana ia terlambat dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.

Berdasarkan uraian-uraian diatas, selanjutnya Para Penggugat mohon kepada Ketua PN Padanglawas cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, dengan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi dalam bentuk uang sebesar Rp 454.460.000 kepada Para Penggugat.

Menghukum Tergugat mengganti kerugian immaterial yang dialami Para Penggugat sebesar Rp.100.000.000.000.
Selanjutnya, menghukum Tergugat untuk membuat berita klarifikasi di media sosial dan media Elektronik yang isinya memulihkan nama baik dan kehormatan Para Penggugat.

Baca Juga: Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Digelar 11 Desember 2023

Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) kepada Para Penggugat dalam setiap hari keterlambatan melaksanakan
putusan ini. Dan menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. (SS)



Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB