Realitasonline.id | Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023).
Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).yang juga tersadung kasus korupsi.
Atas penetapan dirinya sebagai tersangka, Firli Bahuri merasa keberatan sehingga mengajukan gugatan.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tandatangani KEPPRES Pemberhentian Firli Bahuri Dari Ketua KPK Malam ini
Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Gugatan praperadilan yang diajukan langsung oleh Firli Bahuri itu teregister dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri tersebut akan melakukan sidang perdana pada bulan Desember 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini diungkap oleh Djuyamto selaku Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin, tanggal 11 Desember 2023," ucap Djuyamto
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri sudah menunjuk hakim yang bakal memimpin jalannya persidangan tersebut.
Baca Juga: Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka, Polisi Bakal Periksa Semua Pimpinan KPK Pada Pekan Depan
Hakim yang ditunjuk yakni hakim tunggal Imelda Herawati. Sidang perdana ini nantinya bakal terbuka untuk umum sehingga masyarakat dapat melihat langsung jalannya persidangan ini.
"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati SH.MH untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," pungkas Djuyamto.