Sidang Perdana Tom Lembong, Jaksa Beberkan Hasil Rakor Mendag BUMN Tahun 2015

photo author
- Kamis, 6 Maret 2025 | 14:47 WIB
Potret eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong)
Potret eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong)

Realitasonline.id - JAKARTA | Tom Lembong jalani sidang perdana, Kamis 6/5/2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mantan Menteri Perdagangan tersebut menjalani sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016.

Kejaksaan Agung membacakan dakwaan pada sidang perdana Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula di Kemendag periode 2015-2016.

Baca Juga: Dihadapan DPRD Lampung Utara, Bupati Hamartoni Ahadis Paparkan Visi Misi Lima Tahun ke Depan Kepemimpinannya

Jaksa menuntut Tom Lembong karena dinilai telah menyetujui impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015. Padahal, saat itu stok gula konsumsi masih mencukupi.

Terkait hal itu, jaksa membeberkan kronologi rapat koordinasi dilakukan antara Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan dan Menteri BUMN yang membahas stabilisasi pangan dan inflasi menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, pada 12 Mei 2015 lalu.

Hasil rapat koordinasi kementerian menyatakan stok gula untuk konsumsi masih mencukupi, sehingga dinilai tidak perlu mengimpor gula.

Baca Juga: Bupati dan Wabup Taput JTP-Dens Ikuti Musrenbang Kecamatan

"Berdasarkan Rapat Koordinasi tanggal 12 Mei 2015 tersebut, stok gula konsumsi masih mencukupi sehingga tidak perlu melakukan impor gula," sebut jaksa kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.

"Serta tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan impor gula dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula," lanjutnya.

Terdapat sejumlah keputusan yang lahir dalam rapat itu, salah satunya disimpulkan stok gula mencukupi sehingga tidak perlu impor.

Diputuskan dalam rapat itu seluruh pabrik gula akan diminta menyalurkan gula rafinasi ke industri makanan dan minuman, bukan konsumen.

"Stok gula saat itu masih mencukupi sehingga tidak perlu melakukan impor," tutur jaksa.

Baca Juga: Kades Sei Glugur Terbitkan Surat Izin Tempati Lahan HGU PTPN1 Regional 1

Kemudian dalam rapat itu disebutkan pemerintah wajib mempunyai stok nasional gula yang dikelola Bulog atau PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X