sumut

Bawa 26 Kg Ganja, Pengedar Narkoba Dibekuk Usai Coba Kabur dari Polisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:36 WIB
Bawa 26 kg daun ganja, Das alias D ditangkap Polres Labuhan Batu. (Realitasonline.id/Humas Poldasu/Ogek Tanjung)

Realitasonlone.id - Labusel | Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Pengungkapan tindak lanjut dari instruksi Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya SP Sembiring menegaskan agar seluruh jajaran bertindak tegas dan terukur terhadap pelaku peredaran narkoba, khususnya apabila melakukan perlawanan saat penindakan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat Marulam Lumbangaol, menjelaskan pengungkapan kasus ini terjadi Jumat, 9 Januari 2026, pukul 12.00 WIB, di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Baca Juga: Sulitnya Akses Jalur, Bantuan Korban Banjir Bandang Didistribusikan Pakai Helikopter ke Desa di Tapteng

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial DAS alias D, laki-laki berusia 40 tahun, bekerja sebagai buruh, beralamat di Jalan Berok Ambun Suri, Gunung Pangilun, Kota Padang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukt 26 paket narkotika jenis ganja berat bruto sekitar 26 kilogram, uang tunai sebesar Rp75.000, satu unit handphone merek Vivo warna abu-abu, satu unit mobil Ford Everest warna silver nomor polisi BK 1305 XJ, serta satu buah dompet warna cokelat.

AKP Sahat Marulam Lumbangaol mengungkapkan, pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan Satresnarkoba yang mendapati informasi bahwa di wilayah Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, kerap melintas seorang pria dengan panggilan “Dor” yang diduga membawa narkotika jenis ganja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan dipimpin Kanit II Satresnarkoba, IPDA Dapot T Simanjuntak, melakukan penyelidikan intensif di lokasi. Jumat siang, petugas mencurigai satu unit mobil Ford Everest warna silver melintas di kawasan tersebut. Setelah dilakukan upaya penghentian secara paksa, petugas berhasil mengamankan pengemudi kendaraan diketahui bernama DAS alias D.

Baca Juga: Polsek Bilah Hilir Tangkap Dua Pelaku diduga Pengedar Narkoba

“Saat akan diamankan, tersangka berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur sesuai dengan prosedur kepolisian,” jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan akan terus berkomitmen memberantas dan menindak tegas segala bentuk tindak pidana narkotika di wilayah hukum Labuhanbatu Selatan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. (Ogek Tanjung)

Tags

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB