sumut

Heboh! Polres Tanah Karo Temukan 33 Batang Tanaman Ganja, Begini Nasib Pemiliknya

Rabu, 11 Februari 2026 | 20:15 WIB
Kapolres Tanah Karo turun langsung ke TKP menyaksikan temuan 33 batang tanaman ganja. (Realtasonline.id/Ogek Tanjung)

Realitasonline.id - Tanah Karo | Berdasarkan laporan warga, Polres Tanah Karo Polda Sumut membabat habis 33 batang tanaman ganja, Sabtu 7/2/2026.

Satresnarkoba Polres Tanah Karo mengungkap kasus tanaman ganja di Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Awalnya petugas mendapat informasi dari warga adanya dugaan tanaman ganja di perladangan Julun Tapin, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo.

Tanaman ganja itu milik salah seorang warga. Laporan masyarakat tersebut kemudian ditindak lanjuti petugas dengan mengamankan pemilik ladang ganja seorang pria berinisial KS (27 tahun), warga setempat.

Baca Juga: 5 Bulan Buron, Akhirnya Seorang Residivis di Belawan Menyerah Kalah

Pelaku diduga yang menanam ganja tersebut. Dari lokasi ladang ganja itu petugas menyita 33 batang tanaman diduga ganja, meliputi akar, batang dan daun dalam kondisi basah.

Tanaman tersebut memiliki tinggi antara 35 cm hingga 110 cm, dengan berat bersih keseluruhan mencapai 1.200 gram.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho langsung turunke TKP.
Dia menjelaskan pengungkapan berawal dari kegiatan penyelidikan personel Satresnarkoba.

Saat dilakukan penangkapan dan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan langsung lokasi tanaman ganja yang ditanam di ladang miliknya sendiri.

Setelah dilakukan pemeriksaan petugas kemudian melakukan pencabutan seluruh tanaman ganja disaksikan oleh Kepala Dusun Desa Cinta Rakyat.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres di TKP (temat kejaian perkara).

Baca Juga: Menghidupkan Kembali Pesona Abadi Toyota Corolla KE30 Lewat Modifikasi Retro Klasik yang Sederhana, Otentik, dan Penuh Nuansa Nostalgia

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Tanah Karo didampingi Kasat Resnarkoba AKP JH Pardede, Kasat Intelkam AKP Hansel Sembiring, turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan proses penyitaan dan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

Lebih lanjut, Kapolres Tanah Karo menyampaikan imbauan tegas dan spesifik kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk penyalahgunaan maupun penanaman narkotika, khususnya ganja, dengan alasan apa pun.

Halaman:

Tags

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB