Realitasonline.id - Palas | Kepala sekolah salah satu SD di Kecamatan Sosa Julu, EMH Pane menggugat istrinya RJ ke Pengadilan Agama Sibuhuan Padanglawas dengan nomor perkara 16/pdt.G/2026/PA.Sbh, hanya ditanya penghasilan.
Sejak setahun terakhir, EMH sudah meninggalkan rumah, dan berpisah ranjang. Kini sudah masuk sidang mediasi.
RJ didampingi kuasa hukum Pada Mulia Hasibuan SH MH membeberkan riwayat keduanya berpisah, setelah 20 tahun bersama. Persisnya melangsungkan perkawinan yang sah berdasarkan agama Islam Pada hari Senin, Tanggal 13 Desember 2004.
Baca Juga: Cabuli Siswi, Mantan Kepsek SMP Jaya Krama Beringin Deli Serdang Divonis 63 Bulan
Setelah Menikah keduanya sempat tinggal bersama di rumah orang tua Kepala Sekolah ini, di Desa Siborna Bunut, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas.
Dua bulan kemudian pindah ke Rumah Sewa Abang Kandung kepala sekolah di Desa yang sama, dan selanjutnya tinggal bersama di rumah tersebut, di Desa Siborna Bunut. Dari perkawinan suami istri ini, telah dikaruniai Tiga orang anak. Setelah menikah rumah tangga keduanya tergolong rukun dan damai selama 20 tahun.
Setelah itu mulai terjadi pertengkaran dan perselisihan yang secara terus menerus. Ironisnya, penyebab gugatan cerai itu disebabkan istri mempertanyakan kepada kepala sekolah ini seputar peruntukan uang/penghasilan. Lalu persoalan lain yang tertuang dalam gugatan, terkait masalah Cemburu.
Puncak Pertengkaran terjadi Bulan Maret 2025. Keduanya terlibat cekcok antara pemohon/suami dan termohon/istri dirumah dikarenakan termohon tidak percaya bahwa pemohon tidak memiiki uang. Sehingga pada saat itu pemohon menjatuhkan talak 1 dan 2.
"Mereka telah pisah rumah sejak bulan April 2025. Suami pergi meninggalkan rumah," ujar Rona didampingi Kuasa Hukumnya. (SS)