sumut

Polres Samosir Amankan 33 Unit Sepeda Motor Pelanggar Aturan Berlalulintas

Senin, 23 Februari 2026 | 06:00 WIB
Kapolres Samosir ketika ikut kelapangan berperan Aktip menjalankan Rajia . (Realitas online.id/nas)

Realitasonline.id - Samosir | Memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga serta wisatawan di Kabupaten Samosir, Polres Samosir melakukakan penertiban knalpot brong dalam dua sesi, Sabtu (21/2/2026) sore hingga Minggu dinihari (22/2/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Samosir, Rina Sry Nirwana Tarigan, pada pukul 17.00 WIB hingga 18.00 WIB dan dilanjutkan pada malam hari hingga Minggu dinihari yang dipimpin Perwira Pengawas IPTU Donal P. Sitanggang.

Dalam memastikan kegiatan berjalan dengan baik dan tepat sasaran, Kapolres Samosir turut melaksanakan patroli menggunakan kendaraan dinas roda dua di seputaran objek kegiatan.

Baca Juga: Hasil Razia, Sebanyak 22 Unit Knalpot Brong Diamankan Polres Samosir

Di sela patroli tersebut, Kapolres tampak menghentikan beberapa pengendara roda dua yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Tindakan itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan langsung sekaligus memberikan edukasi di lapangan kepada para pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas.

Langkah ini menunjukkan komitmen pimpinan dalam memastikan operasi berjalan sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.

Sebelum pelaksanaan razia, seluruh personel gabungan mengikuti apel pengecekan di Lapangan Mako Polres Samosir yang dihadiri Pejabat Utama Polres, Kapolsek Pangururan, Danramil Pangururan, serta personel gabungan dari Satuan Lalu Lintas, Samapta, Intelkam, Reskrim dan Koramil Pangururan.

Baca Juga: Operasi Zebra Tiba 2025: Polres Labuhanbatu Tertibkan Knalpot Brong

Dalam arahannya, Kapolres menegaskan bahwa sasaran utama operasi adalah penindakan terhadap penggunaan knalpot brong serta pencegahan potensi korban jiwa . Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada personel TNI yang turut bersinergi dalam pelaksanaan operasi serta menekankan pentingnya pembagian tugas yang jelas dan terkoordinasi.

Adapun titik penertiban meliputi Simpang 4 Jalan Gereja, Kelurahan Pasar Pangururan (Pos Stasioner), Depan Kantor Samsat Jalan Pangururan–Simanindo Desa Parsaoran I (Pos 1), Simpang Tanah Lapang Kelurahan Pasar Pangururan (Pos 2), Simpang Aek Rangat, Kelurahan Siogungogung (Pos 3)

Hasil pelaksanaan penertiban yang berjalan aman dan kondusif, petugas berhasil mengamankan 33 unit kendaraan roda dua, dengan rincian 11 unit menggunakan knalpot brong, 2 unit menggunakan knalpot brong tanpa plat nomor polisi, 13 unit pengendara tidak menggunakan helm, 7 unit pengendara tidak menggunakan helm dan tanpa plat nomor polisi.

Baca Juga: Sat Lantas Polres Padangsidimpuan Musnahkan Puluhan Knalpot Brong Hasil Operasi.

Bagi pengendara yang menerima tilang teguran, kendaraan dikembalikan setelah melengkapi helm, plat nomor polisi, serta kelengkapan lainnya sesuai aturan.

Dalam penyampaiannya, Kapolres menegaskan bahwa penertiban ini bukan semata-mata untuk penindakan, melainkan sebagai langkah menciptakan Kabupaten Samosir yang aman, nyaman, dan tertib.

Halaman:

Tags

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB