Pihak Kantor Imigrasi Tarutung menjelaskan pengurusan paspor reguler di kantor itu hanya membutuhkan waktu 4 hari. Hanya saja harus mendaftar dulu lewat aplikasi M-Paspor.
"Membutuhkan empat hari untuk pengurusan paspor," kata Elim, Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi dan Penindakan Kantor Imigrasi Taput kepada Pers.
Hanya saja kantor pelayanan ini sedang dalam perbaikan server sehingga untuk pengurusan paspor baru belum dapat dilayani untuk satu minggu ke depan.
Elim menjelaskan status kantor Imigrasi Taput masih dibawah naungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar, sehingga berkas pengurusan dari Taput masih di proses di Pematang Siantar.
"Lantas untuk memangkas jalur birokrasi ini tahun ini kita akan segera membangun kantor imigrasi baru di dekat Bandara Silangit agar seluruh proses pengurusan bisa ditangani di Tapanuli Utara,"jelasnya.
Hal ini menurutnya menjadi bagian upaya agar Kantor Imigrasi Taput benar-benar mandiri. (AS)