STABAT - realitasonline.id | Dirut PTPN II, Marisi Butar-butar diminta untuk serius dalam melakukan upaya penertiban dan pengamanan aset perusahaan lahan milik PTPN II Kwala Bingai.
Pasalnya, meski sudah melakukan upaya penertiban di lahan perkebunan tebu, namun sebagian lahan tanaman sawit milik PTPN II Kwala Bingai, hingga kini masih banyak dikuasai oleh para penggarap.
Pantauan di lokasi, terdapat beberapa areal lahan perkebunan sawit milik PTPN II Kwala Bingai yang masih dikuasai para penggarap seperti di Pasar V, Pasar VI, Pasar VII, Kelurahan Kwala Bingai dan Pasar XII, Desa Banyumas Kecamatan Stabat.
Disana penggarap bebas melakukan cocok tanam seperti jagung dan semangka di dekat pohon sawit yang sudah diracun hingga mati. Aksi pengerusakan tanaman sawit sampai mati sudah pun dilaporkan ke Polres Langkat.
Namun sampai kini proses hukum laporan pengaduan terkait pengerusakan tanaman sawit sesuai Nomor STPL/760/XI/2018/SU/LKT masih jalan di tempat.
"Kami mohon kepada Pak Dirut untuk turun langsung melihat keadaan disini. Dimana banyak tanaman sawit yang mati diracun oleh penggarap. Supaya mereka bisa leluasa menanam jagung dan semangka disini," kata Burhanuddin selaku tokoh adat Melayu di Langkat, Rabu (1/7) siang.
Pun begitu, Burhanuddin mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan PTPN II terkait penertiban dan pengamanan aset perusahaan PTPN2 Kwala Bingai seluas 66,9 HA dengan ijin HGU 2003-2028 yang sebelumnya dikuasai oleh penggarap.