sumut

RDP Komisi C DPRD Taput Terkait Penertiban Gang Kebakaran Tidak Menghasilkan Keputusan

Senin, 17 Mei 2021 | 20:42 WIB
RDP Komisi C DPRD Taput dengan Instansi terkait diskors. (foto :Realitasonline/Ist)

TARUTUNG - Realitasonline.id | Tak menghasilkan keputusan terkait penertiban gang kebakaran dan asset daerah, rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Taput  dengan instansi terkait dilanjut, Selasa (18/5).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Taput bersama pihak Badan Pengelolaan Keuangan,Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Tapanuli Utara dengan agenda pembahasan penertiban gang kebakaran di wilayah Tarutung,Siborong-borong dan Sarulla dilaksanakan  Senin ( 17 5)  di ruang rapat komisi kantor DPRD Taput Jln Sisingamangaraja  Tarutung.

BACA JUGA : Hari Pertama Kerja, Wali Kota Bobby di DPRD Medan Serahkan Ranperda...

Terpantau media , rapat dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi C Royal Simanjuntak,ST dihadiri anggota Dapot Hutabarat SE, Frengki Simanjuntak SE, Maradona Simanjuntak Amd dan Lamhot Sipahutar. 

Dari instansi pemerintah terlihat hadir, Lurah Hutatoruan X Kecamatan Tarutung, ZK Lumbantobing, Kabid Aset Pemkab Taput, Maria Sipahutar.

Komisi C DPRD Taput yang membidangi, kata Royal Simanjuntak, melakukan RDP setelah baru baru ini  viral di media serta media sosial dan adanya surat dari masyarakat kepada komisi C dugaan tebang pilih penertiban gang kebakaran serta status aset daerah di kecamatan Siborongborong dan Kecamatan Sarulla. 

BACA JUGA : Sidak Usai Libur Lebaran, ASN Dapat Teguran dari Gubsu Edy

Halaman:

Tags

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB