sumut

Lakukan Perbuatan Cabul Pria 25 Tahun Diamankan Unit PPA Polres Asahan

Rabu, 20 Juli 2022 | 15:26 WIB
Pelaku diamankan tim PPA Polres Asahan/ Realitasonline.id

ASAHANrealitasonline.id | MS Pria 25 tahun diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Asahan akibat perbuatannya mencabuli anak di bawah umur. Perilaku bejat itu terjadi di Aek Kuasan, Asahan beberapa waktu lalu.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim AKP Mhd Said Husein SIK mengatakan (20/7/2022) mengatakan pelaku diamankan hari Senin 18 Juli 2022 sekira pukul 18.30 WIB di salah satu warung makan Jalan Lintas Sumatera. 

"Kejadian bejat dilakukan MS pada 16 September 2020, sekira pukul 17.00 WIB, hingga membuat korban mengalami luka pada kemaluannya," ujar Kasat Sembari mengatakan bahwa mengetahui hal itu dari  Orang tua korban dan melaporkan ke Unit PPA Satreskrim  Polres Asahan yang  selanjutnya tim mengamankan pelaku.

Diketahui pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) dari UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (HS)

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB