TOBA - realitasonline.id| Wakil Bupati Toba,Tonny M.Simanjuntak menyampaikan nota pengantar yang sudah diteken Bupati Toba Poltak Sitorus mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dari Pemerintah Kabupaten Toba dalam rapat paripurna DPRD Toba di gedung DPRD Kabupaten Toba, Provinsi Sumatra Utara, Senin (22/8/2022).
Ada dua nota terkait yang disampaikan yaitu rancangan Perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD (PABD) tahun anggaran 2022.Kemudian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD tahun anggaran 2023.
Dalam perubahan APBD Kabupaten Toba yang disampaikan diantaranya Belanja Operasi semula Rp.731.833.161.263 menjadi Rp 755.800.722.024 .Belanja modal semula Rp 142.819.014.019 menjadi Rp.169.238.486.193, bertambah sebesar Rp.26.419.472.174.
Selanjutnya Belanja Tidak Terduga ditargetkan semula sebesar Rp.6.737.228.412 menjadi Rp.8.343.468.234, bertambah sebesar Rp.1.606.239.822. Belanja Transfer ditargetkan semula sebesar Rp.243.302.730.000 menjadi 248.781.847.704,bertambah sebesar Rp.5.479.117.704.
"Secara rinci kami sampaikan rancangan perubahan KUA dan rancangan PPAS APBD Kabupaten Toba tahun anggaran 2022 di setiap OPD adalah sebagaimana terlampir,"katanya
Ia juga menyampaikan harapan ,semoga rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS perubahan APBD Kabupaten Toba tahun anggaran 2022 ini dapat disepakati bersama dengan tepat waktu,sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.