Namun JPU menunjukkan foto panti pembinaan serta keterangan saksi yang ada di BAP pada poin 29 dan saksi menjelaskan jika foto tersebut penjara dari beton yang dipasang jeruji besi.
"Coba saksi jelaskan apa bedanya penjara dengan panti binaan milik Cana," tanya JPU.
Lantas dijawab saksi bahwa tempat binaan di tempat terbuka. "Sedangkan sel polisi di dalam ruangan. Persamaannya ya sama-sama ada jeruji besinya, Ketua," terang Sribana.
Saat kembali ditanya siapa yang pernah ditemui saksi di tempat pembinaan, saksi berkilah jika dirinya tidak bertemu dengan siapapun. "Saya hanya mengambil ikan di kolam," elaknya.
Sribana menjelaskan jika terdakwa bernama Atok masih bersaudara dari kakek suami saksi. Namun saksi mengaku tidak pernah bertemu dengan Atok.
Saksi mengklaim jika dirinya berada di depan warung (di sebrang rumah TRP) cuma menunggu truk sawit yang mengangkut sawit miliknya.
Saksi juga membenarkan jika Dewa PA merupakan Direktur pada pabrik sawit PT.DRP.
Dalam persidangan itu saksi kerap mengaku tidak mengetahui peristiwa yang terjadi di dalam kerangkeng manusia itu. Saksi juga menerangkan jika dirinya tidak mengetahui persis status lahan kereng atas dan kereng bawah. "Saya hanya buang kelapa sawit aja di pabrik itu. Tidak mengetahui permasalahan yang lainnya Ketua," ujar saksi.