Selasa dini hari, tim berhasil membongkar cara tersangka beraksi di sebuah SPBU yang menjadi sasaran pelaku.
Terang Kapolres Taput, dari pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Hasil penimbunan BBM Bio Solar tersebut rencananya akan diperjualbelikan ke pemilik kapal di Sibolga dengan harga jauh di atas pembelian harga subsidi dari SPBU yang sudah ditetapkan Pemerintah.
"Petugas mengamankan barang bukti berupa dua buah drum balteng berisi biosolar sebanyak 1.400 liter, 4 buah drum balteng kosong, tiga buah drum besi kosong, serta uang tunai senilai Rp4.500.000, 1 unit handphone, 1 unit Truck dengan No Pol: BB 9949 CL," urai Kapolres.
Kepada tersangka dikenakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam pasal 55 angka 9 pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (MN)