sumut

Pelaku Wisata Diajari Bisnis Pariwisata

Minggu, 13 November 2022 | 15:35 WIB

Humbahas – realitasonline.id | Pelaku wisata yang tergabung dalam kelompok sadar wisata (Pokdarwis) diajari tata kelola dan bisnis pariwisata yang lebih kreatif dan inovatif. Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) insan pariwisata itu dimaksudkan guna mengkelola usaha wisata dari hilir hingga hulu Demi peningkatan ekonomi kreatif masyarakat diseputaran daerah wisata.

Ini disebut Jakkon Halomoan Marbun SE MM, kepala Dinas Pariwisata, dan Olahraga (Disparpora) pada kegiatan pelatihan tata kelola bisnis dan pemasaran destinasi wisata di Hotel Martin Anugrah, Dolok Sanggul, Jumat (11/11/2022).

“Humbahas memiliki sejumlah sumber daya alam dan daya tarik wisata yang potensial untuk dikembangkan, karena itu pemerintah menginisiasi pengembangan sektor pariwisata sebagai salah satu sektor penopang pembangunan daerah dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Jakkon menjelaskan, tata kelola, bisnis dan pemasaran merupakan salah satu langkah dan upaya didalam pengembangan destinasi atau daya tarik wisata yang potensial untuk dikembangkan, guna meningkatkan kunjungan wisata ke Kabupaten Humbahas. Semua potensi wisata harus dieksplorasi, dengan bantuan maupun kerjasama untuk menggali, mengelola dan mengembangkannya.

“Tata kelola, bisnis dan pemasaran, juga harus didukung dengan peningkatan SDM pelaku pariwisata sehingga keterpaduan ini semakin meningkatkan kreatifitas dan pelayanan kepada kunjungan wisatawan yang datang ke objek wisata Humbahas,” tukasnya.

Harapan Jakkon melalui pelatihan dapat memberikan dampak yang mumpuni, sehingga para peserta yang juga merupakan bagian dari para penggerak pariwisata mampu mengaplikasikan ilmunya di tempat destinasi wisata masing-masing.

Brettyince Simamora SE MAP, Kabid Ekonomi Kreatif, mengatakan tujuan pelatihan tata kelola, bisnis dan pemasaran adalah guna meningkatkan pengetahuan, serta memotivasi kemampuan para pengelola wisata dan desa wisata.

Halaman:

Tags

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB