sumut

Kejari Binjai : Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Tahap Kedua Tahun 2023 Perkara Hukuman Mati Dilaksanakan

Selasa, 7 Maret 2023 | 14:36 WIB

BINJAI - realitasonline.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Sumatera Utara, melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, dalam acara yang berlangsung di halaman depan Kantor Kejari Binjai, Selasa (07/03/2023) pagi.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 256,46 gram sabu, 2.701 gram ganja kering, delapan butir pil ekstasi, sembilan telepon seluler, serta berbagai barang bukti lain.

Proses pemusnahan barang bukti sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan cara digiling dan dilarutkan dengan air menggunakan blender. Sedangkan barang bukti telepon seluler, ganja kering, dan lainnya, dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar.

"Khusus untuk sabu, jika harga jual pergramnya itu Rp 1 juta, maka nominal totalnya diperkirakan mencapai Rp 256 juta," ungkap Kajari Binjai, Jufri Nasution SH MH, didampingi Kasi Pidum, Andri Darma S.H, Kasi PB3R, Secsio Jimec Nainggolan SH MH, dan Kasi Intelijen, Adre Wanda Ginting SH.

Dikatakan Jufri, seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil penanganan 27 perkara tindak pidana umum oleh Kejari Binjai yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan.

Rinciannya, tindak pidana narkoba meliputi 19 perkara, tindak pidana perjudian dengan dua perkara, serta tindak pidana orang dan harta benda (oharda) dengan enam perkara.

"Dari total 256,46 gram sabu yang dimusnahkan hari ini, sebanyak 250 gramnya adalah barang bukti sisihan untuk keperluan laboratorium forensik atas perkara kepemilikan 50 kilogram sabu dengan terpidana atas nama Mujiburahman, yang kini telah divonis hukuman mati," ungkap Jufri.

Halaman:

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB