sumut

Rapat di DPRD Karo, KontraS Minta Tinjau Ulang Perda Penggembalaan Nodi

Selasa, 11 April 2023 | 12:38 WIB
Rapar di DPRD Bahas Penggusuran Kawasan Penggbalaan Nodi (Realitasonline/jp)

 


Kabanjahe - Realitasonline.id | Dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Pekerja KontraS Sumut, DPRD Karo diminta meninjau ulang Perda No 03 tahun 2021 tentang penggembalaan nodi, karena dinilai cacad hukum, Senin kemarin (10/4/2023).

Melalui rapat dengar pendapat dipimpin Ketua DPRD Karo Iriani didampingi Wakil Ketua Sadarta Bukit dan David Sitepu serta sejumlah anggota, perwakilan KontraS Rahmat Muhammad mengungkapkan, penggusuran dilakukan Pemkab Karo dari lahan penggembalaan di Desa Mbal -Mbal Petarum Kecamatan Laubaleng, 13 Maret lalu merupakan tindakan sepihak dan menjadikan Perda 03/2021 sebagai legal formal.

Dia menyebutkan, penggembalaan nodi merupakan tanah ulayat Lembaga Masyarakat Adat ( Simantek kuta) Mbal-mbal Petarum diketuai Ngamanken S Kembaren dan Sekretaris Romeo Perangin-angin sesuai akta perubahan no.24 Jo Lembaga Masyarakat Adat Mbal-mbal petarum nomor 139.

Baca Juga: Paten Kali! Medan Masuk Daftar Kota Terpintar di Dunia, Kalahkan Athena dan Roma

Karena itu, Rahmat yang didampingi warga mengaku pemilik hak ulayat mengharapkan, Perda Kabupaten Karo Nomor 03/2021 ditinjau ulang kembali.

Menanggapi usulan KontraS Sumut, Pemkab Karo diwakili Asisten Pemerintahan Caprilius Barus menyebutkan, proses penerbitan Perda sudah melalui mekanisme sesuai peraturan yang berlaku.

Disebutkan tentang masyarakat Hukum Adat hingga saat ini belum ada Perda yang mengatur tentang lembaga masyarakat adat. "Berdasarkan peraturan Mendagri hukum adat diakui keberadaannya, tapi belum ada Perda yang mengatur tentang hal tersebut,"katanya.

Baca Juga: Hati-hati Modus Penipuan Baru! Pria ini Ganti QRIS Kotak Amal Masjid di Jaksel

Menurut Djanter Sipahutar mewakili Dinas KLH Provinsi Sumut, kawasan Nodi tidak berada di kawasan hutan. Kawasan tersebut tidak termasuk di dalam peta penguasaan hutan.

Perwakilan BPN menyebutkan Nodi sudah terdaftar sebagai asset Pemkab Karo seluas 682 ha, tapi BPN belum pernah menerbitkan sertifikatnya. "Hak milik ditandai dengan sertifikat jadi kalau hak pengelolaan ulayat itu boleh-boleh saja."jelas perwakilan BPN.

Kadis Pertanian Karo Metehsa KK Purba menyebutkan, pengembalian kawasan Nodi untuk lahan Penggembalaan berdasarkan Peraturan- peraturan yang berlaku terkait penguasaan HPL supaya dikelola Pemerintah daerah setempat, untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: PT Takabeya Perkasa Group Serahkan Kitab untuk Balai Pengajian di Bireuen

Hal senada juga dikemukakan Onasis Sitepu menegaskan, dalam penerbitan Perda 03/2021 sudah melakukan kajian dan sosialisasi kepada pihak terkait sebelumnya, sehingga tidak mungkin dilakukan revisi disamping mengingat umur perda belum mencapai 5 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB