Onasis Sitepu menambahkan sesuai Perda Kabupaten Karo nomor 4 tahun 2022 tentang RT-RW 2022 - 2042 bahwa lokasi tersebut menjadi salah satu kawasan penggembalaan ternak.
Baca Juga: Penyebab Sembelit Saat Puasa Apa Saja? Kurangi Jenis Makanan ini
Sedangkan menurut Kabag hukum Setdakab Karo menyebutkan perda dapat direvisi apabila ada hal hal substansial yang dibutuhkan untuk revisi. Sebelum penerbitan Perda, semua tahapan sudah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku sudah dikordinasikan ke pihak kantor gubernur. (JP)