sumut

Karyawan PTPN II Siap Berdarah-darah Pertahankan Asset, Akibat Ungkapan Ini Dari Mahfud MD

Jumat, 21 Juli 2023 | 11:55 WIB
Lahan HGU 62 Afd Penara Kebun TGP PTPN2 yang dimaksud Menko Polhukam (Realitasonline.id/zul)

 

Tamora - Realitasonline.id | Karyawan PT Perkebunan Nusantara II (PTPN2) mengapresiasi penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut lahan seluas 464 hektare di Afdeling Penara Kebun Tanjung Garbus Pagar Marbau (TGP) Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, asli milik PTPN 2, tapi dikalahkan di pengadilan kasus perdata.

Dari statemen disampaikan Mahfud MD usai rapat bersama di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/23), berarti permasalahan lahan HGU (Hak Guna Usaha) Kebun TGP PTPN2 yang akan dikuasai oknum pengusaha dengan cara-cara kotor, telah menjadi perhatian pemerintah pusat.

"Kami sebagai karyawan PTPN2 mencari nafkah dan menggantungkan nasib anak istri di perusahaan, siap berdarah-darah untuk mempertahan lahan HGU Afdeling Penara tersebut," tegas sejumlah karyawan Kebun TGP Limau Mungkur dan Kebun Bandar Klifah secara terpisah, ketika ditemui wartawan, Kamis (20/7/23).

Baca Juga: Lindungi Hutan dan Satwa Langka di Toba dan Batubara, Inalum Komitmen Lakukan Ini

Mahfud MD juga menyebutkan, adanya dugaan kasus mafia tanah yang terjadi di lahan PTPN2 dan menilai ada unsur pidana dalam kasus terindikasi merugikan negara Rp 1,7 triliun.

"Kita baru Tahun 2019, sesudah para penggugat berjumlah 234 orang minta eksekusi. Ketika dia minta eksekusi, baru kita nanya ke BPN, tanah itu sejak dulu milik PTPN dan belum pernah ada perubahan, tapi tiba-tiba menang di PN (Pengadilan Negeri)," sambungnya.

Mahfud menjelaskan surat yang sudah dibuat sejak 20 Desember 1953, digunakan masyarakat sebagai alas hak atas tanah dan diajukan sebagai bukti, pada proses gugatan perdata. Namun, ada beberapa kejanggalan ditemukan dalam surat tersebut.

Baca Juga: Ketua DPRD SU Minta PT KAI Evaluasi Perlintasan Kereta Api Khususnya di Sumatera Utara

"Ya ada kejanggalan ejaan sesuatu yang tidak mungkin ada di surat keterangan yang dibuat tahun itu, ketika tanda tangan pejabat, yang satu miring ke sini yang satu miring ke sana dan sesudah ditanyakan ke Bareskrim, ke labkrim. Harusnya yang begitu tidak perlu dibawa keforum, sudah jelas tidak identik," terang Mahfud.

Menurutnya, mafia tanah banyak sekali, sehingga harus diberi contoh caranya menghadapi mafia itu. "Ini bagian dari mafia tanah, jelas sekali mafia tanah," sambungnya.

Sosok diduga mafia tanah disebut Mahfud bernama Murachman saat di pengadilan mengaku tanah tersebut milik ayahnya, setelah diberitahu temannya. Namanya Murachman, dia mengaku punya tanah itu, dengan menggunakan surat pelimpahan dan sebagainya.

Baca Juga: Hati-hati! Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram, Ustaz Adi Hidayat Bilang Dosa akan Dihitung 2 Kali Lipat

"Setelah diperiksa, itu tadi, Murachman mengaku tidak tahu, kalau ayah saya punya tanah, tapi saya diberitahu oleh teman, bahwa itu dulu punya ayah saya, itu di pengadilan," papar Mahfud.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB