sumut

Pemkab Langkat Tutup Mata Banyaknya Bangunan Ruko Liar Eks Perumahan Karyawan PTPN II

Selasa, 29 Agustus 2023 | 12:52 WIB
Bangunan Ruko sedang dikerjakan di lahan eks perumahan karyawan PTPN II Kwala Bingei-Langkat (Realitasonline.id/MA)

Langkat - Realitasonline.id | Ratusan unit rumah eks karyawan PTPN II di sepanjang Jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingei Kecamatan Stabat maupun di Jalan Medan-B.Aceh kini berubah fungsi.

Rumah eks karyawan maupun lahan tersebut diperjualbelikan, kepada pengusaha untuk mendirikan tempat usaha berupa rumah toko (ruko), tanpa ada pencegahan dari pihak PTPN II.

Demikian juga pihak Pemkab Langkat, sepertinya tutup mata dengan banyaknya bangunan baru di lahan milik PTPN tersebut, kendati jelas-jelas tidak memiliki status kepemilikan yang jelas dan tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), salah satu item pemasukan retribusi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Langkat.

Baca Juga: Kades Simempar Diperiksa Tipikor Terkait Dugaan Penyelewengan Honor BPD

Informasi yang diperoleh Realitasonline dari berbagai sumber menyebutkan, PBG bisa diterbitkan, ketika semua dokumen alas hak serta persyaratan lainnya sudah lengkap, serta harus membayar biaya retribusi saat mengurus PBG.

Sebagaimana diketahui, nilai retribusi merupakan hitungan, antara harga satuan retribusi bangunan gedung/bangunan prasarana, di Kabupaten/Kota bersangkutan dengan indeks perhitungan retribusi penerbitan PBG, sesuai ketentuan dalam Permen PUPR No.5/2016 tentang izin Mendirikan Bangunan Gedung.

"Sesuai dengan UU 28/2009 tentang Pajak Retribusi Daerah, PBG termasuk dalam jenis perizinan tertentu, sehingga penetapan tarif retribusi, guna menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan," ujar Harianto Ginting SH selaku pengamat hukum dan pemantau kebijakan perijinan di wilayah Langkat.

Baca Juga: Profil Gadis Barista Cantik Hobi Bertinju Kini Andalan Pertina Belitung Timur

Menurutnya, pemerintah daerah melalui Perda memiliki hak untuk mengatur persyaratan dan penarikan retribusi terkait penataan ruang dan bangunan gedung. Masyarakat pun terus didorong untuk segera mengajukan PBG, dalam setiap perencanaan pembangunan sebuah gedung.

Karena selain memberikan kepastian hukum, PBG memberi jaminan keandalan teknis bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Ironisnya, kendati Pemkab Langkat mengetahui jika bangunan ruko atau rehab rumah eks karyawan milik PTPN II tersebut tidak jelas legalitas atau pun pengalihan hak milik rumah serta lahannya masih kabur.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pembacokan Diinapkan di Hotel Prodeo, Polres Metro Beberkan Kronologinya Ternyata Ini Motifnya

Namun sepertinya hanya tutup mata, sehingga masyarakat seenaknya mendirikan bangunan, tanpa dilengkapi dengan dokumentasi lahan yang jelas serta tidak membayar kewajibannya membayar retribusi PBG

Sementara itu, pihak Direksi PTPN II di Tanjung Morawa melalui Humas, Rahmat Kurniawan, saat dikonfirmasi tentang indikasi dugaan pembiaran, terjadinya jual beli perumahan eks karyawan PTPN II, di Jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingei Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat tersebut melalui chat WhatsApp, Senin (28/8/2024) mengatakan, pihaknya akan mencari tahu lebih dahulu status lahannya eks HGU atau masih HGU.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB