Pemkab Simalungun Imbau Warga Menjaga Kesehatan dengan Mengurangi Asap Rokok
1 Desember 2025
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun telah secara konsisten mengimbau masyarakat untuk mengurangi paparan asap rokok guna menjaga kesehatan, terutama melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di fasilitas pemerintah, kesehatan, dan tempat umum lainnya. Imbauan ini didukung oleh Peraturan Bupati tentang KTR, yang bertujuan melindungi perokok aktif maupun pasif dari bahaya asap rokok serta menciptakan lingkungan sehat.
Dalam peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-61 pada November 2025, Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih menekankan pentingnya menjaga kesehatan diri dan keluarga, termasuk pola hidup sehat yang secara implisit mencakup menghindari rokok untuk mendukung generasi emas yang tangguh. Selain itu, Dinas Kesehatan Simalungun pernah mengimbau warga menghindari asap rokok saat kasus ISPA meningkat, dengan menekankan tidak merokok di ruang tertutup.
Manfaat dan Langkah Lanjutan
Mengurangi asap rokok dapat menekan risiko penyakit seperti kanker paru, jantung, dan gangguan pernapasan, sejalan dengan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) di Simalungun. Pemkab terus memperkuat sosialisasi dan penegakan KTR untuk budaya hidup sehat yang berkelanjutan.