• Sabtu, 30 September 2023

Oprit Jembatan Pulo Engang Aceh Tenggara Amblas, Kabarnya Jadi Temuan BPK

- Sabtu, 16 September 2023 | 14:56 WIB
Penampakan oprit jembatan Pulo Engang di Aceh Tenggara yang terlihat amblas. (Realitasonline.id/DN)
Penampakan oprit jembatan Pulo Engang di Aceh Tenggara yang terlihat amblas. (Realitasonline.id/DN)

Agara - Realitasonline.id | Oprit jembatan Pulo Engang di Desa Pulo Longgang Kecamatan Babussalam Aceh Tenggara (Agara) amblas.

Kabarnya, jembata Pulo Engang yang menjadi jalur penghubung alternatif antara Kecamatan Babussalam dan Kecamatan Deleng Pokhisen saat ini dibiarkan begitu saja tanpa ada perhatian dari Dinas PUPR Agara.

Kabarnya, pembangunan jembatan Pulo Engang yang menelan anggaran hampir Rp 1 miliar itu menjadi temuan BPK RI Perwakilan Aceh tahun 2022 lalu.

Baca Juga: Bulan Inklusi Keuangan di Nias Utara: OJK Ingatkan Hindari Investasi Bodong

Dari pantauan Realitasonline.id pada Sabtu (16/09/2023) di lokasi jembatan Pulo Engang terlihat pada sisi kiri dan kanan pada oprit jembatan terlihat amblas dan mengalami keretakan pada sisi kanan oprit.

Kondisi itu tentu saja membahayakan keselamatan pengendara kendaraan baik roda dua dan juga roda empat saat melintasi jembatan penghubung antara dua kecamatan tersebut.

Mawar, salah seorang warga sekitar jembatan mengaku amblasnya oprit jembatan tersebut sudah ada selama empat bulan terakhir dan belum pernah dilakukan perbaikan oleh pemerintah.

Baca Juga: Ini Penjelasan Polrestabes Medan Soal Tewasnya Mahira Dinabila Mahasiswa USU yang Kematiannya Penuh Misteri

"Sudah empat bulan oprit jembatan ini amblas. Lobangnya semakin membesar dan semakin dalam.
Apakah pemerintah menunggu jatuh korban jiwa dalu baru dilakukan perbaikan," katanya.

Diketahui, pada tahun 2022 lalu Pemkab Aceh Tenggara melalui Dinas PUPR Agara mengucurkan dana sebesar Rp 992.800.000 Rupiah untuk pengerjaan rehabilitasi oprit jembatan Pulo Engang di Babussalam tersebut,

Proyek tersebut dimenangkan oleh CV Wee Pelin dengan nomor kontrak 630/381/SPPK/PPK/DAU/PUPR-AGR/VI/2022 tanggal 21 Juni 2022 dengan jangka waktu pengerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak 21 Juni 2022 sampai dengan 17 Desember 2022.

Baca Juga: Puluhan Rumah di Medan Tuntungan Diterjang Angin Puting Beliung, Warga: BPBD Kota Medan Lamban

Pekerjaan tersebut dinyatakan selesai dan diserah terimakan berdasarkan BAST PHO Nomor 630/12/BASTHP/PPK/DAU/PUPR-AGR/IX/2022 tanggal 13 September 2022 dan pekerjaan tersebut dibayar lunas di tahun yang sama.

Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan RI Provinsi Aceh Nomor 23.A/LHP/XVIII.BAC/05/2023 tanggal 10 Mei 2023, pada 21 Februari tahun 2023 BPK RI Perwakilan Aceh bersama PPK, tim teknis PPK dan penyedia jasa melakukan pemeriksaan fisik secara uji petik serta hasil uji kuat tekan beton.

Halaman:

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terkait Abrasi di Abdya, Dinas PUPR dinilai Kurang Peka

Selasa, 26 September 2023 | 16:27 WIB
X