Kutacane - Realitasonline.id | Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Desa Lawe Sumur Kecamatan Babul Rahmah Aceh Tenggara.
Diketahui kedua tersangka merupakan S (31) warga Desa Kuta Buluh Kecamatan Bambel dan SS (31) warga Desa Lawe Sumur Kecamatan Babul Rahmah. Dari tersangka Sat Narkoba berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 0,25 gram terbungkus dalam pelastik warna putih bening.
Adapun kronologis penangkapan, berawal dari personel Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara sedang melaksanakan patroli, di Desa Lawe Sumur Kecamatan Babul Rahmah Kabupaten Aceh Tenggara.
Baca Juga: Dialog Interaktif Halo Polisi: Deteksi Dini Ciptakan Ruang Publik Aman dan Pemilu 2024 Damai
Disaat melewati kebun sawit, personel Satres Narkoba melihat dua orang laki-laki dengan gerak gerik sangat mencurigakan, kemudian personel Satresnarkoba langsung mendatangi dan menjumpai kedua orang laki-laki tersebut.
Pada saat itu juga personel Satresnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang laki-laki dan menemukan narkotika jenis sabu, di dalam kantong celana diselipkan di bungkus rokok.
Baca Juga: Ciptakan Pemilu Damai 2024, 18 Parpol Peserta Pemilu Deklarasi di Polda Sumut
Kemudian personel Satres Narkoba menanyakan tentang kepemilikan narkoba jenis sabu, ketika ditanya kedua orang laki-laki itu, S dan SS mengakui bahwa narkotika jenis sabu adalah milik mereka bersama.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, melalui Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra kepada Realitasonline, Rabu (6/9/2023) membenarkan atas penangkapan dua orang tersebut.
Baca Juga: Maraknya Peredaran Gelap Narkoba, Kepala BNNK Langkat : Anggaran Terbatas, Warga Miris
"Inisial S warga Desa Kuta Buluh Kecamatan Bambel dan SS warga Desa Lawe Sumur Kecamatan Babul Rahmah merupakan pemilik dua bungkus narkotika jenis sabu, masing-masing terbungkus plastik warna putih bening dengan berat 0,25 gram," singkatnya. (sd)