Kutacane - Realitasonline.id | Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara (Kejari Agara) menetapkan SA tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana dalam penyaluran bantuan Baitul Mal Kabupaten Agara untuk pembangunan rumah masyarakat kurang mampu.
Kajari Aceh Tenggara Erawati melalui siaran persnya, Selasa kemarin (10/10/2023) mengatakan, dalam penetapan tersangka SA (37) selaku Ketua Baitul Mal Kabupaten Agara tahun 2021 diduga menyalahgunakan dana dalam penyaluran bantuan rumah layak huni dari Baitul Mal setempat.
"Kita sudah menahan SA dan sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk pembangunan rumah masyarakat kurang mampu pada tahun 2021," ungkap Ernawati.
Baca Juga: Putusan Sela, Majelis Hakim Tolak Eksepsi PH Terdakwa TRP Mantan Bupati Langkat Terkait Kasus TPPO
Dijelaskannya, sebanyak 70 unit rumah layak huni yang disalurkan tahap II tahun 2021, dengan Pagu Rp3.500.000.000, dengan rincian Rp 50.000.000 per rumah bersumber dari Dana Zakat, Infaq dan Sadaqah yang masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBK 2021.
Namun dalam realisasinya, penyaluran dana bantuan tidak diberikan secara langsung kepada penerima, melainkan dana tersebut setelah masuk ke rekening penerima, ditarik kembali oleh bendahara Baitul Mal atas perintah SA.
"Setelah dana itu ditarik dan dipotong sebesar Rp 12.742.000, per rumah dengan alasan untuk pembelian batako, kusen, prasasti dan upah pembuatan RAB serta uang studi banding yang tidak diketahui oleh penerima bantuan tersebut," sebut Erawati kepada sejumlah media di kantor kejari setempat.
Baca Juga: Kapolres Siantar Siap Berkolaborasi Dengan Bawaslu Sukseskan Pemilu 2024
Atas kejadian itu, tim penyidik Kejari Aceh Tenggara melihat pembangunan rumah dikerjakan tidak sesuai standar spesifikasi, dan adanya kekurangan volume, serta kualitas pembangunan rumah layak huni berstandar rendah.
"Seperti bangunan tanpa adanya ring balok, sehingga banyak penerima bantuan tersebut membuat ring balok rumahnya dengan menggunakan uang pribadi," Kata Kajari Aceh Tenggara itu.
Menurut Erawati, tim penyidik telah menemukan indikasi kerugian Negara sebesar Rp 508.694.957. Dalam hal ini penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara SA sebagai tersangka.
Baca Juga: Seorang Guru SD Diperiksa Polres Langkat Dugaan Kasus Pelecehan Seksual, 10 Murid Dipemeriksa
Disebutkan, SA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun kurungan.
Dalam perkara ini, terhadap tersangka SA tidak dilakukan penahanan, karena sedang menjalani hukuman di Lapas II B Kutacane dalam perkara lain.