Dana BOS MIN di Jajaran Kemenag Aceh Tenggara Disinyalir Syarat KKN

photo author
- Senin, 4 Maret 2024 | 18:53 WIB
ilustrasi siswa penerima bantuan operasional sekolah Kementerian Agama RI (Realitasonline.id/Dok)
ilustrasi siswa penerima bantuan operasional sekolah Kementerian Agama RI (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Kutacane | Dana BOS (Bantuan Oprasional Sekolah) yang disalurkan pemerintah pusat kepada sekolah-sekolah terus menuai masalah, pasalnya ada sinyalemen pengunaan dan realisasinya dikorupsi.

Seperti halnya sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di jajaran Kementerian agama di Kabupaten Aceh Tenggara disinyalir terjadi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) oleh oknum kepala sekolah. Padahal dana BOS guna meringankan orang tua/wali murid, tapi tak terlaksana sesuai harapan pemerintah.

Salah satu contoh, sekolah MIN 1 Aceh Tenggara yang masih saja memberatkan para orang tua/wali murid, dengan tuntutan dari pihak sekolah yang mengharuskan membeli buku LKS (Lembar Kerja Siswa) dan pasilitas belajar yang tak kunjung di perbaiki. Padahal dana BOS dari pemerintah tetap ada.

Baca Juga: Ketua KPU Beltim: Kepastian Siapa Anggota DPRD Tunggu Rapat Pleno

Salah seorang wali murid MIN 1 Aceh Tenggara engan disebutkan namanya kepada media, Senin (4/3/2024) mempertanyakan dana BOS, karena di sekolah tersebut para murid tidak mempunyai perlengkapan belajar, seperti buku panduan buku dan lainnya.

"Selain itu bangku belajar siswa juga sudah pada rusak dan tak layak digunakan, apakah tidak ada dana pemeliharaan dari pemerintah melalui dana BOS. Sepengetahuan saya, BOS ini untuk menunjang pendidikan di sekolah. Namun hal itu diduga raib oleh oknum kepala sekolah, karena papan informasi tentang pengunaan dana BOS itu tidak pernah terpasang di papan informasi sekolah," katanya.

Menyikapi hal itu, Pajri Gegoh aktivis pemantau kinerja aparatur negara (PENJARA) Provinsi Aceh kepada media realitasonline.id mengatakan, hal itu sangat kita sayangkan, karena dana BOS kegunaannya untuk ektrakurikuler di sekolah.

Baca Juga: Diduga Polres Karo Kesulitan Ungkap Kasus Pencemaran Nama Baik Pekerja Gereja

"Artinya, dana BOS itu bukan untuk memperkaya oknum atau golongan pada sekolah. Kalau buku pelajara saja harus dibeli dan pasilitas belajar rusak, ini sudah pasti ada yang tidak beres dalam penggunaan dan realisasi dana BOS setiap tahunnya," kata Gegoh.

Disebutkan Gegoh, informasi tentang realisasi dana BOS yang tidak sesuai ketentuan juknis sudah banyak kita terima dari wali murid MIN dan swasta yang ada di Aceh Tenggara. Namun hal ini terkesan luput dari perhatian aparat penegak hukum (APH).

"Kita menduga ada permainan oknum ke Kemenag, sehingga permasalahan dana BOS tertutup rapi. Sebagai lembaga swadaya masyarakat kami meminta Kapolres AKBP. R. Doni Sumarsono melalui Kanit Tipikor, segera melakukan Pulbaket tentang realisasi dan penggunaan dana BOS MIN dan swasta pada tahun 2022-2023 di Kemenag Aceh Tenggara," tandas Pajri Gegoh.

Baca Juga: Mobil Bekas Ini Sering Dikira Mobil Mahal! KIA RIO 2013 Apa yang Membuatnya Istimewa?

Terkait hal itu, Kepsek MIN 1 Aceh Tenggara Suherman dan sekaligus Ketua Kelompok Kepala Madrasah (K2M) saat dikonfirmasi realitasonline.id via whatsapp pribadinya terkait hal itu, hingga berita ini diturunkan belum bisa memberikan keterangan. (sd).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB

Terpopuler

X