Realitasonline.id - Kutacane | Menangagapi tentang pemberitaan di media masa serta laporan Polisi Nomor : Reg/ 34 /III/Res.1.24./2024. Saudara Gani Plt Kades (Kepala Desa) Lawe Kongker Hilir Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara.
" Saya Fazriansyah Ketua/ Bupati LSM LIRA Kabupaten Aceh Tenggara merasa terkejut dengan isi pemberitaan di media yang beredar, bahwasanya saya Fazriansyah dan Cs beserta pengurus LSM LIRA masuk kerumah saudara Gani Plt Kepala Desa Lawe Kongker Hilir tanpa izin dari pemilik rumah," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, kami terangkan bahwa saya beserta anggota pengurus LSM LIRA datang melakukan investigasi lapangan ke Desa Lawe Kongker Hilir atas laporan masyarakat tentang pengelolaan dan realisasi Dana Desa tahun 2023.
Atas dasar laporan tersebut, kita melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa dan dengan tindak lanjut kelapangan untuk mengecek apakah betul sesuai seperti yang di jelaskan oleh PLT Kepala Desa tersebut kepada LSM LIRA.
Ketika turun melakukan investigasi lapangan kita wajib menunjukan surat tugas beserta kartu tanda anggota LSM LIRA serta meminta izin. Saat itu kita di dampingi oleh Kepala Dusun dan mayarakat serta Istri dari PLT Kepala Desa tersebut.
Disaat kita datang ke Puskesdes tersebut, lanjutnya, posisi pintu tertutup rapat dan terkunci, kita meminta izin masuk ke dalam Puskesdes tersebut untuk mengecek dan mengambil dokumentasi kata Fazriansyah saat melakukan konfrensi pers di kantor LSM LIRA jln. Kutacane- Medan Desa Lawe kihing no.117 Kecamatan Bambel pada Jumat (08/03/2024).
Dijelaskannya, istri PLT Kepala Desa membuka pintu di saksikan oleh kepala Dusun serta masyarakat Desa Lawe Kongkir Hilir dan kita di persilahkan masuk dalam Puskesdes dengan Kepala Dusun beserta masyarakat dokumentasi foto dan vidio ketika melakukan kegiatan di dalam Puskesdes tersebut.
Rumah yang dimaksut dalam laporan tersebut bukan rumah pribadinya, namun itu adalah Puskesdes (Aset Desa), ketika kita berkunjung ke puskesdes yang ditempati oleh Gani Suhut Plt Kepala Desa Lawe Kongker Hilir Kami mendapatkan Puskesdes tersebut tidak memiliki KWH meteran Listrik (Mencuri Arus Listrik).
Maka kami meminta kepada PT.PLN Persero Cabang Kutacane untuk menidaklanjuti temuan kita tersebut. Kami merasa Plt Kepala Desa Lawe Kongkir Hilir Keliru menuduh saya (Fazri) dan Cs masuk tanpa izin dan tidak beretika, sehingga sampai melaporkan saya (fazri dan Cs) ke pihak kepolisian.
Baca Juga: TKW di Arab Saudi Dituding Doyan Pacaran dengan Pria Bangla, Piye Iki Rek?
"Saya beserta anggota siap menghadapi dan menjalankan proses hukum nantinya. Perlu diketahui laporan PLT Kepala Desa tersebut delik aduan, maka pelapor harus mampu membuktikan di hadapan hukum," katanya.
Apabila pelapor tidak mampu membuktikan maka bisa dilaporkan balik, karena telah melakukan pencemaran nama baik, baik itu pribadi dan lembaga berbadan hukum. Maka kami LSM LIRA (terlapor) mendorong pihak kepolisian segera memproses laporan saudara Gani tersebut agar memperjelas kedudukan hukum yang dilaporkan.