Staf TKS Puskesmas Secanggang di Sumatera Utara Gerah Diperas Oknum Ngaku Wartawan dan LSM, PH: Kami Laporkan ke Polres Langkat!

photo author
- Jumat, 1 Desember 2023 | 06:10 WIB
Korban Rahmah bersama suami mendatangi kantor pengacara Senin 27/11/2023 di Stabat. (Realitasonline.id/MA)
Korban Rahmah bersama suami mendatangi kantor pengacara Senin 27/11/2023 di Stabat. (Realitasonline.id/MA)

Langkat - RealitasOnline.id|Seorang staf TKS di Puskesmas Secanggang Langkat Sumatera Utara didampingi penasehat hukum nya dari Kantor Hukum Mas'ud SH MH dan Rekan akan membuat laporan pengaduan ke Polres Langkat Jumat 1/12/2023 siang ini.

Staf Puskesmas Secanggang bernama Rahma (46) warga Desa Selotong itu mengaku gerah, karena dirinya terus menerus menjadi bulan-bulanan diperas oleh oknum mengaku wartawan dan LSM.

Karena tidak tahan diteror oleh oknum yang mengaku wartawan dan LSM itu akhirnya Rahma memilih akan melaporkan oknum tersebut ke Polres Langkat.

Baca Juga: HATI-HATI! Makan Sayur Bayam Bisa Memicu Penyakit Batu Ginjal? Simak Penjelasannya

Rahma bersama suaminya didampingi Penasihat Hukum (PH) dari Kantor Hukum/Pengacara Mas'ud SH MH CPM CPCLE CPL di Kota Stabat Langkat akan melaporkan perbuatan tidak menyenangkan dari oknum tersebut ke Polres Langkat.

Dimas dari Kantor Hukum Mas'ud SH MH & Rekan mengatakan Rahmah baru saja membuat dan menyerahkan surat kuasa kepadanya dan bermaksud untuk mencari keadilan hukum atas peristiwa Tindak Pidana Pemerasan dan Pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang mengaku sebagai wartawan dan LSM.

"Kami juga sudah menerima identitas terduga pelaku dengan bukti pemula berupa SMS isi percakapan. Kami juga akan mengumpulkan bukti-bukti tambahan lainnya," ujar Dimas sembari mengatakan akan berkordinasi (konseling) dengan pihak Polres Langkat sebelum melaporkan peristiwa ini.

Baca Juga: Cak Imin Sebut Jika Dirinya dan Anies Tidak Menang Pilpres 2024 Indonesia Dalam Ancaman Bahaya dan Kehancuran

"Klien kami ini menjadi korban pemerasan sejak Juni 2022 lalu hingga saat ini. Kerugian yang dia alami sudah mencapai puluhan juta rupiah," ujar Dimas.

Dijelaskan Dimas, adapun yang menjadi modus operandi para pelaku saat melakukan pemerasan sejak klien kami mengikuti seleksi pengangkatan PPPK.

"Namun, oleh oknum-oknum pelaku telah menuduhnya mengunakan dokumen palsu. Sementara dokumen yang dituduhkan tersebut tidak pernah digunakan sebagai syarat klien kami mengikuti seleksi PPPK," terangnya.

Atas tuduhan itu kata Dimas, klien nya juga telah berusaha menjelaskan namun oknum-oknum tersebut tidak mau menerima dan malah membuat tulisan-tulisan berita.

Baca Juga: Singgung Pernah Dipecat Presiden Jadi Tiket Kemenangan Pilpres 2024, Cak Imin : Saya Dipecat Gus Dur, Anies Oleh Jokowi, Insya Allah Menang

"Lalu mengancam klien kami akan memberitakannya kalau keinginan oknum-oknum tersebut tidak dipenuhi. Begitu juga dengan oknum-oknum LSM yang membuat format pengaduan dan mengancam akan mengadu ke Polisi jika keinginan mereka tidak dipenuhi," urainya.

Merasa takut bermasalah, lanjutnya, akhirnya klien kami dengan terpaksa menuruti keinginan para pelaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X