Masuk ke Aceh, Rokok Senilai Rp6,3 Miliar Disita Petugas Bea Cukai Langsa

photo author
- Sabtu, 11 Mei 2024 | 07:03 WIB
2 dump truck bermuatan rokok tanpa pita cukai masuk ke Provinsi Aceh disita petugas Bea Cukai Langsa. (Realitasonline.id/Dok)
2 dump truck bermuatan rokok tanpa pita cukai masuk ke Provinsi Aceh disita petugas Bea Cukai Langsa. (Realitasonline.id/Dok)

Relitasonline.id| LANGSA - Tim Gabungan KPPBC Bea Cukai Langsa sita rokok tanpa pita cukai di Kawasan jalan raya Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh.

Rokok tanpa pita cukai  yang disita Bea Cukai Langsa itu berjumla 2.730.000 batang rokok. Peristiwanya terjdi Rabu (8/5/2024) lalu.

Rokok tanpa pita cukai itu bermerk H&G, Luffman dan H Mild diamankan oleh Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan dari Kantor Bea Cukai Lhokseumawe dan juga melibatkan Denpom IM/1 Lhokseumawe serta Sub Denpom IM/1-2 Langsa.

Baca Juga: Kisah Misteri di Lubang Buaya Korban G30S/PKI, Suara Rintihan dan Sosok Tentara yang Wajahnya Berlumuran Darah

Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman melalui staf bidang media Andy menceritakan kronologis penyitaan rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) tersebut.

Dalam operasi pemberantasan perdagangan rokok illegal, Bea Cukai sekitar pukul 08.30 WIB hingga pukul 12.55 Wib pada Selasa 7/5/2024 menyisir keberadaan rokok tanpa cukai itu di lokasi berbeda-beda di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

Peredaran rokok tanpa cukai itu sudah lama masuk dalam pengintaian tim Bea Cukai Langsa. Kemudian Bea Cukai melakukan tindakan tegas terhadap peredaran rokok illegal dan menyitanya.

Sepat terjadi aksi kejar-kejaran antara mobil patrol Bea Cukai Langsa dengan Dump Truck yang mengangkut rokok ilegal tersebut.

Baca Juga: Pesugihan Bulus Putih di Sendang Jimbung Klaten, Nyawa Ditukar Harta Berlimpah

Barang yang berhasil disita sebanyak 2.730.000 batang rokok dengan nilai barang Rp 6.337.400.000. Dengan perkiraan nilai modal sebesar Rp 3.552.880.000 dan kerugian negara akibat dari rokok tanpa cukai itu diperkiarakan mencapai Rp 4.535.570.600.

Di lokasi berbeda, Bea Cukai menemukan satu unit dump truk bersama muatan rokok tanpa pita cukai yang ditinggalkan sopirnya di Manyak Payed.

Dua sopir itu akhirnya berhasil diciduk yang ternyata merupakan warga Provinsi Jambi berinisial DM (33) dan CM (35). Bersamaan dengan itu ikut diciduk satu unit mobil jenis dump truk bermuatan rokok illegal.

Sehubungan penindakan ini, KPPBC TMP C Langsa telah menerbitkan surat bukti penindakan serta berita acara penegahan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Tabrakan di Jalan Tol Tanjung Morawa, Korban Warga Siantar Tewas

Adapun barang hasil Penindakan berupa 2 unit dhump truck berserta, muatan rokok ilegal dan dua orang diduga, pelaku telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X