Kerap Dituding berpolitik Praktis Pilkada, Kades Gunakan Uang Desa untuk Kampanye, Apdesi Tantang DPRK Abdya Gelar RDP

photo author
- Rabu, 13 November 2024 | 08:22 WIB
Ketua Apdesi Abdya, Venny Kurnia
Ketua Apdesi Abdya, Venny Kurnia


Realitasonline.id - Abdya | Beberapa Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kerap diisukan terlibat dalam politik praktis pada Pilkada 2024. Bahkan, Keuchik (sebutan Kades di Aceh) juga dituduh menggunakan uang desa untuk berkampanye dengan memasang APK salah satu pasangan calon (Paslon).

Menepis isu-isu yang tidak mendasar dan terkesan dipaksakan tersebut, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) wilayah Abdya, Venny Kurnia, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat untuk segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama para keuchik yang ada di sembilan kecamatan dari 152 desa di Abdya.

Langkah ini dinilai perlu untuk mengklarifikasi tuduhan-tuduhan yang secara terus menerus dituduhkan oleh kalangan tertentu yang menyebut adanya oknum keuchik (Kades) bermain dan terlibat langsung secara terang-terangan memihak pada salah satu Paslon.

 

Baca Juga: Polda Sumut Siapkan Skema Pengamanan Zona Jelang Debat Ketiga Calon Gubernur, 1.451 Personel Dikerahlan

Venny menilai bahwa RDP dengan DPRK Abdya itu dapat menjadi forum untuk meluruskan isu-isu miring yang dianggapnya terkadang masalah itu sangat kecil namun sengaja dibesar-besarkan.

“Kami minta DPRK Abdya mengundang para keuchik dalam RDP guna mengklarifikasi dugaan adanya oknum keuchik yang menggunakan dana desa untuk kebutuhan pendanaan Pilkada paslon bupati Abdya,” ujar Venny kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).

Venny juga menyorot pernyataan Wakil Ketua DPRK Abdya, Tgk. Mustiari, yang mendengar sepihak informasi adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana desa oleh oknum keuchik sebagai tuduhan yang tidak berdasar.

 

Baca Juga: Penenun Sipirok Harapkan Cabub Gus Irawan BAGUS1 Kembali Industri Kain Tenun di Tapsel

Menurutnya, pernyataan tersebut membentuk citra negatif terhadap keuchik di Abdya di mata masyarakat, padahal isu ini belum terbukti adanya.

“Pernyataan Pak Mustiari ini sepihak, tanpa ada verifikasi langsung dari kami para keuchik. Seharusnya perlu ada bukti konkret sebelum berkomentar di media, sehingga tidak menimbulkan stigma buruk terhadap Keuchik,” tegas Venny.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan dana desa sudah diatur dalam berbagai regulasi, seperti UU Nomor 3 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta aturan turunan lainnya termasuk Peraturan Menteri Desa mengenai prioritas penggunaan dana desa.

“Ada juga Perbup Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Gampong, dan BHPRK, jadi keuchik tidak bisa sembarangan menggunakan dana desa karena sudah terprogram dengan jelas,” terang Venny.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X