Baca Juga: Salurkan Gas Bumi untuk Spring Laundry di Deli Serdang, Konsumen: Saya Puas dengan Layanan PGN
"Para pelaku penambang tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana, yaitu berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," katanya.
Lebih parah lagi, sebut YARA Abdya, dari informasi yang diperoleh, selain menambang secara tradisional dengan peralatan seadanya seperti peralatan mendulang, para penambang juga mulai mengeruk material menggunakan alat berat (beko).
"Ini jelas-jelas ilegal. Lingkungan akan semakin rusak. Lebih bahaya lagi ini akan menjadi bom waktu bagi masyarakat. Mudah-mudahan segera ditindak," pintanya.
Belum Dapat Informasi
Sementara itu Kepala DPMPTSP Nakertrans Abdya, Firmansyah yang dikonfirmasi terpisah, mengungkapkan pihaknya belum memperoleh informasi apapun terkait dengan keberadaan pertambangan emas ilegal di Abdya.
Jika pun ada, maka dipastikan kegiatan tersebut ilegal. "Hingga saat ini kami belum menerima laporan dan informasi terkait dengan perizinan pertambangan emas di Abdya," ucapnya.
Untuk itu Firmansyah berharap agar para pelaku usaha tambang dapat segera mengurus perizinan, sehingga tidak menyalahi aturan dan mendapatkan sanksi hukum di kemudian hari. (Zal)