Penambang Emas Ilegal di Aceh Barat Daya Semakin Merajalela, YARA Desak APH Tindak Tegas

photo author
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:16 WIB
Satu unit Beko digunakan untuk mengeruk pasir di penambangan emas ilegal dalam kawasan setempat (Realitasonline.id/Dokumen YARA)
Satu unit Beko digunakan untuk mengeruk pasir di penambangan emas ilegal dalam kawasan setempat (Realitasonline.id/Dokumen YARA)

Realitasonline.id -  Abdya| Akhir-akhir ini kegiatan penambang emas illegal di Aceh Barat Daya (Abdya) semakin merajalela.

Aktivitas melanggar hukum yang membahayakan lingkungan itu mendapat sorotan tajam dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Secara tegas YARA meminta aparat penegak hukum (APH) mengambil langkah tindakan tegas kepada para penambang emas yang tak dibekali izin (Ilegal) tersebut.

Baca Juga: Soal Luapan Air yang Rugikan Petani Padi, Ketua DPRK Abdya Janji akan Dituntaskan Tahun Depan

Kegiatan penambangan emas di bumoe breuh padee sigupai itu (Abdya) kini menjadi persoalan serius dan lokasinya pun mulai menjamur.

Selain akan berdampak buruk bagi lingkungan, praktik jahat yang dilakukan penambang juga tanpa dibekali izin beroperasi.

Ketua YARA Abdya, Suhaimi menyebutkan APH harusnya dapat menindak tegas para pelaku, sehingga kerusakan lingkungan di Abdya tidak semakin diperparah dengan adanya tambang ilegal.

"Dari data, tidak ada satupun lokasi tambang emas di Abdya yang memiliki izin. Aktivitas ini sudah berjalan sangat lama, tapi tidak ada tindak langsung dari APH," kata Suhaimi kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).

Baca Juga: Korupsi Proyek Pembangunan di Dinas Perkimtan Deli Serdang Mulai Terendus? Aparat Diminta Bertindak

Dalam hal ini, pria yang akrab dipanggil Shemy itu juga menegaskan tentang pentingnya peran APH.

Karena, aktivitas itu dapat merusak ekosistem, mencemari sungai, keasrian lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat nantinya.

"Sebelum ini semakin berkelanjutan dan mengakar, kami minta APH dapat segera bertindak, jangan tutup mata atas perbuatan yang telah menyalahi aturan seperti ini," tegasnya.

Harusnya, tambah Shemi, setiap kegiatan pertambangan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau setidaknya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari pemerintah, sehingga tidak berbenturan dengan hukum.

Karena jika tanpa izin, jelas Shemy, maka aktivitas yang dilakukan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 158.

Namun perkara ini tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain UU Minerba.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X