Pecandu Narkoba Tidak Dipenjara, Begini Caranya Sebut Kepala BNNK Bireuen

photo author
- Selasa, 31 Desember 2024 | 15:53 WIB
Kepala BNNK Bireuen AKBP Sabri (tengah) menyampaikan keterangan kepada sejumlah wartawan. (Realitasonline.id/ RZ)
Kepala BNNK Bireuen AKBP Sabri (tengah) menyampaikan keterangan kepada sejumlah wartawan. (Realitasonline.id/ RZ)

Realitasonline.id - BIREUEN | Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bireuen, AKBP Sabri mengatakan pengguna atau pecandu narkoba merupakan korban, sehingga mereka berhak untuk direhabilitasi baik rehab medis maupun rehab sosial.

"Korban kecanduan narkoba yang akan direhab tidak dituntut pidana penjara. Jadi jangan takut melapor, karena tidak akan diselidiki darimana barang (narkoba) itu diperoleh," kata Kepala BNNK Bireuen AKBP Sabru pada acara konferensi pers akhir tahun di aula BNNK Bireuen, Senin 30/12/2024.

Tim pemberantasan pun tidak berhak menanyakan ke korban dari mana barang itu diperoleh. SOP seperti itu, tambah AKBP Sabri lagi.

Baca Juga: Duli Terkenal Kanibal, Sumanto Kini Jadi Kreator Konten Mukbang di TikTok

Kepada sejumlah wartawan yang menghadiri acara konferensi pers itu Kepala BNNK Bireuen AKBP Sabri mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila ada anggota keluarganya yang kecanduan narkoba.

Seterusnya mantan Kepala BNNK Pidie itu juga berharap kepada masyarakat agar membantu mensosialisasi program rehabilitasi korban narkoba, sehingga masyarakat tahu apa yang harus dilakukan jika ada anggota keluarganya yang kecanduan narkoba.

Seterusnya mantan Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Aceh ini menjamin pengguna narkoba yang mau melaporkan untuk direhab tidak akan dipidana penjara dan privasi korban terjamin atau dilindungi.

Baca Juga: Razia dan Tes Urine Sopir Angkutan Umum Warnai Operasi Lilin Toba 2024 di Padangsidimpuan

Pada kesempatan tersebut, mantan Waka Polres Aceh Selatan itu menyebutkan pada tahun 2024 BNNK Bireuen telah merehabilitasi 16 orang untuk layanan rawat jalan, terdiri dari 14 laki-laki dan dua perempuan.

"Kemudian 15 dari 16 orang tersebut menjalani rehabilitasi berkelanjutan," sebut perwira menengah polisi itu yang didampingi Tim Rehabilitasi BNNK Bireuen.

Ketentuan rehabilitasi korban Narkoba berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan korban dan pecandu Narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Disebutkan terdakwa dalam kondisi tertangkap tangan ditemukan barang bukti pemakaian satu hari dengan rincian, sabu (1 gram), Extasi (2,4 gram), Heroin (1,8 gram), Cocain (1,8 gram), dan Ganja (5 gram)

Selain kegiatan rehabilitasi, AKBP Sabri juga memaparkan tahun 2024 BNNK Bireuen melakukan program bidang pencegahan dengan membentuk desa binaan/desa kawasan rawan narkoba di empat lokasi.

Baca Juga: Ops Lilin Toba 2024 Polresta Deli Serdang Gelar Tes Urine Awak Maskapai Penerbangan dan Masinis di Bandara KNIA

Keempat lokasi itu yaitu Desa Balee Mee Kecamatan Kutablang, Desa Cot Bada Kecamatan Jeumpa, Desa Juli Paseh dan Desa Geulumpang Meujim Jim Kecamatan Juli.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X