Realitasonline.id - Aceh Tenggara | Pihak keluarga sempat melaporkan kasus dugaan malapraktik di rumah sakit umum Daerah (RSUD) Sahudin Kutacane ke Mapolres Aceh Tenggara pada Selasa 11 November 2024 lalu.
Namun kini seperti senyap dari permukaan hingga menjadi tanda tanya bagi keluarga korban dan publik.
Seperti diketahui, kasus tindakan medik buruk yang dilakukan oleh dokter Ike Yoganita Bangun terhadap bocah berumur 10 tahun bernama Alkhalifi Zikri menyebabkan meninggal dunia kala itu.
Kasus ini telah masuk ke ranah hukum. Namun sangat disayangkan, kasus malapraktik itu tidak berjalan sebagai mana mestinya oleh pihak polres Aceh Tenggara.
Pasalnya, dokter bedah Ike Yoganita Bangun resmi dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara pada Selasa 11 November 2024 lalu, berikut surat pengaduan dengan nomor surat Req/177/XI/2024/RESKRIM.
Diketahui, pelapor atas nama Wendi Iskandar pihak keluarga korban warga Desa Batu Mbulan Asli Kecamatan Babusalam Aceh Tenggara. Namun hingga kini laporan itu terkesan mandek oleh pihak penyidik Polres Aceh Tenggara.
Baca Juga: Menteri PAN RB Perlu Tinjau Ulang Perekrutan PPPK di Aceh Tenggara, Ini Kejanggalannya
Ketua Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara, Dahrinsyah saat menjawab realitasonline.id pada Jumat (10/01/2025) mengatakan, ya kita mengecam keras terhadap tindakan dokter Bedah Ike Yoganita Bangun yang diduga melakukan Malapraktik, hingga merenggut nyawa bocah yang masih berumur 10 tahun itu.
"Saat ini kami dari Barisan Sepuluh Pemuda mendesak kepada penyidik Polres Aceh Tenggara agar secepatnya menuntaskan laporan Wendi Iskandar dalam kasus Malapraktik oleh dokter Bedah Ike Yoganita Bangun yang telah merenggut nyawa bocah 10 tahun.
Katanya, sebelumnya pihak keluarga korban sudah melaporkan oknum dokter bedah IY kepada penyidik Polres Aceh Tenggara terkait dugaan malapraktik yang menyebabkan bocah berumur 10 tahun bernama Alkhalifi Zikri meninggal dunia.
Baca Juga: Diduga Proyek Siluman Pemasangan Pipa Air Bersih Hingga Merusak Fasilitas Negara di Aceh Tenggara
Namun berjalan waktu selama dua bulan, pihak penyidik Polres Aceh Tenggara terkesan tak mampu mengusut kasus tersebut.
"Apabila kasus tersebut tidak secepatnya diungkap, maka kami dari Barisan Sepuluh Pemuda dalam waktu dekat akan turun untuk menggelar aksi di depan Mapolres Aceh Tenggara, kemudian kami minta kepada anggota DPR-RI dari Komisi III, Nazaruddin Dek Gam dan Muhammad Nasir Djamil untuk mengawal kasus ini Dahrinsyah. (Sd)