Tuntutan keempat, tenaga honorer yang belum terdata di database BKN minimal 2 tahun untuk segera di data ulang kembali.
Kelima, diminta kepada Pimpinan Daerah untuk menganggarkan anggaran daerah untuk gaji seluruh honorer nakes dan non nakes yang bernaung di bawah Dinas Kesehatan, sebelum penganggkatan PPPK.
Dan tuntutan ke enam yaitu menolak honorer baru sesuai dengan pasal 66 Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum R2 dan R3 diangkat menjadi PPPK.
Salah satu peserta aksi dari perwakilan Rumah Sakit (RSUD YA) Tapaktuan meminta tenaga honorer Rumah Sakit yang belum terdaftar di database BKN minimal bekerja 2 tahun untuk segera di data ulang kembali.
Selain itu, meminta buka formasi khusus untuk honorer RSUD YA Tapaktuan sebagai ASN PPPK dan meminta untuk diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK tahun 2025.
Dalam hal ini para peserta aksi memohon kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Selatan untuk dapat menyampaikan aspirasi ini kepada DPR-RI, MENPAN RB, BKN dan Kemenkes RI.
Menurut pantauan, aksi tersebut digelar di luar pagar dan mirisnya dijalan aspal DPRK Aceh Selatan dan dikawal ketat oleh pihak Kepolisian Polres Aceh Selatan.
Para Nakes dan non Nakes ini setibanya di kantor DPRK Aceh Selatan langsung di sambut oleh Ketua DPRK Aceh Selatan, Rema Mishul Azwa dan sejumlah anggota DPRK Aceh Selatan lainnya yang rela berhujan -hujanan bersama para Nakes dan non Nakes.(ZUL)