Banyak Peserta PPPK yang Lolos tak Penuhi Syarat Mutlak, Honorer Mengabdi Belasan Tahun Tersingkir, Begini Kata BKPSDM Palas

photo author
- Senin, 13 Januari 2025 | 13:28 WIB
Sekda Padanglawas Arpan Nst bersama Plt kepala BKPSDM Amir Sholeh Nasution, meninjau seleksi PPPK di Hotel Sapadia Gunung Tua, Padanglawas Utara. (Realitasonline.id / Dok)
Sekda Padanglawas Arpan Nst bersama Plt kepala BKPSDM Amir Sholeh Nasution, meninjau seleksi PPPK di Hotel Sapadia Gunung Tua, Padanglawas Utara. (Realitasonline.id / Dok)

Realitasonline.id - Palas | Dugaan manipulasi syarat mutlak seleksi untuk mendapatkan cuan di formasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Padanglawas mulai terungkap. Hal ini disebabkan lolosnya wajah-wajah baru yang tidak pernah terlihat di instansi ataupun di kantor camat sebagai pegawai honorer

Seyogyanya seleksi penerimaan PPPK di prioritaskan kepada pegawai honorer yang telah mengabdi belasan tahun, dibuktikan dengan SK tahun 2024 sebagai syarat mutlak untuk ikut seleksi penerimaan PPPK, bukan kepada pelamar yang sudah sekian tahun tidak lagi aktif dan atau tidak pernah sama sekali terdaftar Sebagai pegawai honorer, yang tiba-tiba muncul, ikut seleksi PPPK dan menang.

Memiliki surat Keputusan (SK) tahun 2024 merupakan syarat mutlak untuk ikut seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dan inilah yang menjadi modus bagi peserta seleksi yang tidak lagi ataupun tidak tercatat sebagai pegawai honorer.

 

Baca Juga: Tanggul IPAL PKS Gunung Bayu Simalungun Normal dalam Sehari, PTPN IV: Pabrik kembali Beroperasi seperti Biasa

 

Dan SK ini juga diduga banyak dikeluarkan kepala OPD tertentu terhadap pelamar yang sudah bertahun tidak aktif atau tidak pernah mengabdi sebagai pegawai honorer. Hingga dinyatakan memenuhi syarat. Akibatnya pegawai honor yang belasan tahun tersingkir. Bahkan dikabarkan, ada seorang Sekdes ikut mendaftar, dan lolos. Peserta PPPK yang lolos, hampir merata di setiap instansi hingga kantor kecamatan.

Seperti di Kantor Camat Lubuk Barumun, ada 1 formasi operator layanan operasional. Disitu ada pelamar, Mulia Sya'ban Hasibuan yang sudah 14 tahun mengabdi di kantor camat tersebut. Dan tersingkir akibat adanya pelamar yang memiliki SK, namun diketahui tidak pernah menjadi pegawai honor di OPD manapun.

 

Baca Juga: Benelli Keeway Napoleon Bob 500: Big Bike Bergaya Cruiser dengan Unik dan Fitur Moderen

Informasi yang dihimpun Realitasonline.id, pelamar yang lolos ini diduga mendapat syarat SK dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil. Pelamar itu diduga mulus mendapatkan SK dari Kepala Dinas Dukcapil. Hanya saja, saking banyaknya SK yang dikeluarkan Kadis tidak ingat kepada siapa saja diberikan.

"Saya pelajari dulu. Karena banyak itu, nggak tahu nama-namanya," kata Nelli, Kadis Dukcapil, kepada awak media beberapa waktu lalu.

Di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), yang kini berubah nomenklatur jadi Bappeda Litbang juga terdeteksi adanya dugaan pelamar, atas nama RSP, sudah sejak Oktober terkonfirmasi tidak terdaftar lagi sebagai tenaga honor. Namun bisa mendapatkan Surat Keputusan, dari kantor tersebut, dan dinyatakan lolos.

Trianta Khairi, Kepala Bappeda yang dihubungi lewat telepon, menjelaskan pihaknya sudah menyampaikan ke BKPSDM, karena nama itu sudah tidak ada sejak Oktober.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X