Realitasonline.id - Langsa | Lembaga Swadaya Masyarakat Gadjah Puteh (LSM GP) mengadu ke Presiden Prabowo dan Wapres Gibran.
Pengaduan juga dilayangkan kepada Ketua Komisi II DPR RI, Ketua Komisi IV DPR RI, Ketua Komite VI DPR RI, Menteri BUMN serta Menkeu RI, terkait kasus pelanggaran HAM oleh Region Head PTPN IV Regional 6 Syahriadi Siregar.
Surat pengaduan itu dilayangkan pada 15 Januari 2025 lalu dengan Nomor Surat: 002/LP/Dpp/LSM-GP/I/2024 bersama 1 berkas lampiran, setelah "tertangkap" oleh tim investigasi Gajah Puteh, bersama pensiunan PTPN -I dengan wartawan.
Baca Juga: Dorong Gaya Hidup Sehat dan Bugar, Kelompok 175 KKN PPM Unimal Ajak Masyarakat Senam Sehat Bersama
Tim investigasi yang melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kebun Pulo Tiga pada Jumat pertama 2025.
Pabrik PTPN IV Regional 6 di Kecamatan Tamiang Hulu Aceh Tamiang itu tetap melakukan aktivitasnya di saat masyarakat di Kecamatan itu tanpa menghiraukan masyarakat sedang melaksanakan ibadah sholat Jumat.
"Naif sekalilah kalau di Aceh memibiarkan orang telah terbukti melakukan pelanggaran berat yang bertentangan dengan Pasal 13 Qanun Aceh No. 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam," ketus salah seorang dari tim investigasi siang itu.
Padahal sebelumnya Syahriadi Siregar, sebagai pimpinan di PTPN IV Regional 6, sudah dikecam keras saat aksi demo pada 30 Desember 2024, terkait "Pelanggaran HAM serta Mengabaikan Hak Masyarakat Aceh yang diterapkan oleh pendatang dari luar Provinsi Aceh.
Dari pengamatan Realitasonline sebelumnya bahwa saat aksi demo, Syahriadi "kabur" meninggalkan aksi demo, hingga tidak menanggapi tuntutan aksi di halaman Kantor Direksi Kebun Baru Langsa (eks PTPN I Aceh), pada akhir tahun 2024 yang lalu.
Maka kata Ketua LSM GP Said Zahirsyah, lembaga yang peduli terhadap hak masyarakat Aceh menindak-lanjuti laporan aksi demo itu dengan meneruskan pengaduan, atas dugaan pelanggaran yang telah mengabaikan hak masyarakat Aceh dilakukan oleh PTPN IV Regional 6.
Sesuai kutipan surat resmi pengaduan Gajah Puteh meliputi diskriminasi terhadap masyarakat lokal yang beribadah dengan mengabaikan aturan syariat Islam di Aceh, serta penggunaan lahan HGU, tidak menghormati Aceh berdasarkan otonomi khusus.
Dalam pengaduan itu juga melaporkan tentang PTPN I Aceh harus dikembalikan ke Aceh berdasarkan Hak otonomi khusus Aceh.
Maka, sesuai dengan luas HGU yang berada di dalam wilayah Aceh harus berdiri sendiri dikelola oleh Direksi dan Komisaris berasal dari putra-putri terbaik Aceh secara mandiri.